JAKARTA, sanubari.co.id - Informasi pertanahan tak hanya berkaitan dengan sertipikat. Masyarakat juga membutuhkan informasi mengenai letak dan bentuk bidang tanah, nilai tanah, hingga gambaran tata ruang suatu wilayah.
Informasi tersebut dapat ditelusuri melalui Bhumi ATR/BPN. Platform peta digital yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Juga: Hamim: Implementasi Semangat Pemuda untuk Pelayanan Pertanahan
Platform yang dapat diakses melalui bhumi.atrbpn.go.id ini menyediakan beragam informasi geospasial pertanahan. Masyarakat dapat menggunakannya untuk mengenali kondisi pertanahan di suatu wilayah tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan.
“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Salah satu informasi yang tersedia ialah peta bidang tanah. Peta ini menampilkan posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan.
Selain itu, terdapat informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) yang memberikan gambaran nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data yang tersedia.
Bhumi ATR/BPN juga menyediakan data tiga dimensi (3D) satuan rumah susun atau strata title. Data tersebut berupa visualisasi unit rumah susun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia.
Platform ini turut memuat informasi geospasial lain yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang.
Informasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, pemerintah, maupun kalangan profesional yang membutuhkan data geospasial untuk menunjang kegiatan dan perencanaan wilayah.
Baca Juga: Nilai Ekonomi Pertanahan Tembus Rp1.834,8 Triliun
Ketersediaan data ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan.
Namun, masyarakat perlu memahami fungsi dan batasan informasi yang ditampilkan. Bhumi ATR/BPN merupakan sarana untuk menelusuri informasi geospasial, bukan pengganti sertipikat tanah.
Informasi dalam peta digital tersebut juga tidak dapat dijadikan sebagai penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah.
“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat membutuhkan kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Hendy.
Jika bidang tanah belum terpetakan atau terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat melakukan pengecekan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan setempat.
Baca Juga: ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Tanah
Pertanyaan juga dapat disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yakni layanan Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.
Pemahaman terhadap fungsi dan batasan platform ini penting agar masyarakat dapat memanfaatkan informasi pertanahan secara tepat.
Adapun kebutuhan informasi yang bersifat resmi, terutama terkait data dan status hukum tanah, tetap perlu dikonfirmasi melalui Kantor Pertanahan.
“Masyarakat bisa langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya,” ujar Hendy. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob