Jakarta, sanubari.co.id – Seorang perwira TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel berinisial Arman ditahan Polisi Militer Kodam Jaya setelah rumah dinas yang ditempatinya di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online. Hingga Jumat, 9 Oktober 2026, penyidik masih mendalami keterlibatan perwira tersebut dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas membenarkan penahanan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan anggota TNI itu dalam aktivitas perjudian daring yang ditemukan di rumah dinas tersebut.
“Rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Muhammad Nas.
Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas. (Kompas)
Perwira tersebut diketahui bertugas sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) I/Jakarta. Kasus ini menjadi perhatian karena lokasi yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal merupakan rumah dinas di lingkungan TNI AD.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut peristiwa tersebut sebagai hal yang memalukan bagi institusinya. Ia menegaskan TNI AD tidak akan melindungi personel yang terbukti terlibat.
“Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” ujar Maruli saat ditemui di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat.
Maruli juga menjelaskan bahwa perwira tersebut diduga menyewakan rumah dinas kepada pihak yang mengoperasikan judi online. Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 4 Oktober 2026. Warga yang tinggal di sekitar KPAD Cijantung mencurigai aktivitas di salah satu rumah di kompleks tersebut. Kecurigaan itu kemudian berujung pada pemeriksaan lokasi dan pelaporan kepada aparat.
Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi rumah tersebut.
Barang bukti peralatan komputer yang ditemukan di lokasi penggerebekan. (ist)
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah komputer yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional judi online.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono mengatakan aparat mengamankan 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka dibawa ke Detasemen Polisi Militer untuk menjalani pemeriksaan.
Petugas turut menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk sebagai barang bukti.
“TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” kata Donny dalam keterangan resminya.
TNI AD menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengoperasian judi online tersebut.
Penahanan perwira TNI itu belum berarti seluruh dugaan terhadapnya telah terbukti. Hasil pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya akan menentukan tanggung jawab para pihak yang terlibat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan judi online memerlukan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, termasuk di lingkungan institusi negara.
Editor : Robby