ICC menilai kebijakan terbaru tersebut mengancam independensi peradilan internasional.

AS Jatuhkan Sanksi terhadap ICC, Ketegangan dengan Eropa Meningkat

avatar Robby
Mahkamah Pidana Internasional (ICC).(Reuters)
Mahkamah Pidana Internasional (ICC).(Reuters)

Washington, sanubari.co.id– Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada 9 Oktober 2026. Kebijakan ini menandai eskalasi tekanan Washington terhadap lembaga peradilan internasional yang menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan, keputusan tersebut diambil karena pemerintahnya menolak kewenangan ICC untuk mengadili warga negara, personel militer, dan pejabat Amerika Serikat. Washington juga menentang penyelidikan ICC terhadap sejumlah sekutu AS, termasuk Israel.

“Presiden Trump tidak akan pernah membiarkan Mahkamah Pidana Internasional mengadili warga Amerika,” kata Rubio dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 9 Oktober.

Menurut laporan Reuters dan Associated Press, sanksi terbaru ini menyasar ICC sebagai institusi, bukan hanya pejabat atau hakim secara individual. Langkah tersebut berpotensi membatasi transaksi dengan pengadilan, termasuk akses terhadap layanan keuangan dan teknologi. Perusahaan Amerika Serikat juga diberi waktu enam bulan untuk memutus hubungan bisnis yang tercakup dalam kebijakan tersebut.

ICC yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, selama ini menangani perkara dugaan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Pengadilan tersebut dibentuk berdasarkan Statuta Roma 1998 dan mulai beroperasi pada 2002.

Amerika Serikat bukan negara pihak dalam Statuta Roma. Washington selama bertahun-tahun menolak kemungkinan ICC menjalankan yurisdiksi terhadap warga negaranya tanpa persetujuan pemerintah AS.

Namun, ICC menilai kebijakan terbaru tersebut mengancam independensi peradilan internasional. Dalam pernyataan resminya, pengadilan itu menyebut sanksi AS sebagai “serangan terhadap supremasi hukum dan fondasi tatanan hukum internasional”.

ICC juga meminta 125 negara pihak Statuta Roma mengambil langkah untuk memastikan pengadilan tetap dapat menjalankan tugasnya. Lembaga tersebut menegaskan bahwa tekanan politik tidak boleh menghalangi proses hukum terhadap dugaan kejahatan internasional.

“Pengadilan tidak dapat berdiri sendiri. Masa depannya juga berada di tangan negara-negara yang membentuknya,” demikian pernyataan resmi ICC.

Keputusan Washington segera menuai kritik dari sejumlah sekutu. Menteri luar negeri Kanada, Denmark, Jerman, Prancis, Italia, Jepang, Belanda, dan Inggris dalam pernyataan bersama menegaskan dukungan terhadap independensi dan integritas ICC.

Mereka memperingatkan bahwa sanksi tersebut dapat berdampak signifikan terhadap operasional pengadilan, staf, dan keluarga mereka.

Perkembangan ini menambah ketegangan hubungan AS dengan sejumlah negara Eropa. Belanda bahkan tengah mempertimbangkan penggunaan mekanisme hukum Uni Eropa untuk membatasi dampak sanksi Amerika.

Ke depan, kemampuan ICC mempertahankan layanan keuangan, teknologi, dan dukungan internasional akan menjadi faktor penting. Perselisihan ini juga menguji komitmen negara-negara terhadap penegakan hukum internasional ketika kepentingan politik dan keamanan saling berbenturan.

Berita Terbaru