Catatan: HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, Cicit Sayyidina Ali, Cicit Ken Arok, Warga NU, Kiai Kampung
NUSRON Wahid dan Saifullah Yusuf seakan tampil gagah merayakan kemenangan dalam Muktamar NU ke-35 yang berlangsung meriah. Megah, gemerlap, dan mewah.
Baca Juga: Polemik Muktamar: Dugaan Suap dan Kotak Suara
Namun, siapa sangka, kesaktian NU yang kerap diceritakan orang kampung kembali menjadi bahan perbincangan.
NU sakti.
NU malati.
Empat belas hari setelah muktamar ditutup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi sorotan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.
Nusron Wahid pun terseret dalam pusaran tuduhan setelah sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya dikaitkan dengan perkara tersebut.
KPK menyita uang tunai dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Nilai sitaan itu disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah OTT KPK.
Menurut informasi yang menjadi dasar tulisan ini, empat dari delapan tersangka disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ada pula klaim bahwa nama Nusron disebut dalam kaitan dengan uang yang disita KPK. Kebenaran klaim tersebut perlu diuji melalui keterangan resmi penyidik dan bukti perkara.
Di sinilah ungkapan orang kampung seperti saya kembali terngiang:
NU sakti.
NU malati.
Bagaimana jika uang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi itu juga mengalir ke Muktamar NU ke-35?
Menurut informasi yang saya terima, uang tersebut diduga digunakan sebagai riswah, atau suap, untuk memengaruhi pemilihan Rais Aam PBNU.
Tulisan ini menuding Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf sebagai pihak yang diduga mengorkestrasi skema tersebut demi memenangkan KH Miftachul Akhyar.
Tuduhan itu memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Skema yang dituturkan dalam informasi tersebut terbagi dalam tiga tahap.
Tiga Tahap Dugaan Riswah
-
Pertama, uang muka di sejumlah provinsi
Pembayaran uang muka atau down payment (DP) pertama diduga berlangsung melalui mobilisasi sejumlah pengurus wilayah NU ke beberapa hotel di ibu kota provinsi.
Lokasi yang disebut antara lain Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan sejumlah wilayah di Sulawesi.
Informasi mengenai pembayaran tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan siapa penerimanya, berapa nilai uang yang diberikan, serta apakah transaksi itu berkaitan dengan pemilihan dalam muktamar.
-
Kedua, pembayaran lanjutan di Surabaya
Tahap kedua diduga berlangsung di sejumlah hotel di Surabaya menjelang muktamar. Di antaranya Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza, Hotel Bumi Surabaya, dan beberapa lokasi lain.
Menurut informasi yang saya terima, pembayaran ini disebut sebagai DP lanjutan bagi pihak-pihak yang memiliki hak suara. Namun, dugaan transaksi di lokasi-lokasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui bukti dan keterangan para pihak yang terlibat.
-
Ketiga, pelunasan di Jombang
Tahap ketiga disebut sebagai pelunasan. Bagi mereka yang menerima pembayaran dalam tiga tahap, transaksi ini merupakan pembayaran terakhir.
Adapun mereka yang hanya menerima pembayaran dalam dua tahap disebut melunasi penerimaan pada tahap ini karena tidak memperoleh DP kedua di Surabaya.
Lokasi yang disebut dalam informasi tersebut antara lain Hotel Fatma, Jombang, dan posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang.
Demikianlah tiga tahapan yang dalam tuduhan tersebut membentuk rangkaian dugaan riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan.
Namun, urutan cerita bukanlah bukti. Untuk memastikan apakah rangkaian transaksi itu benar-benar terjadi dan berkaitan dengan pemilihan Rais Aam, diperlukan penelusuran aliran dana, keterangan saksi, serta bukti lain yang dapat diuji.
Nusron-Saifullah dan Sebutan I-Ting
Gebyar kemenangan yang ditampilkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf dalam Muktamar NU ke-35 kini berhadapan dengan pertanyaan serius. Kemegahan yang semula berkibar dapat berubah menjadi bayang-bayang tuduhan yang harus dijawab.
Kemenangan yang dibanggakan itu, dalam kritik saya, seakan menyisakan satu julukan: I-Ting, Intel Ranting.
Gebyar itu bisa sirna. Kibaran kemenangan dapat ternoda. Sebab, di balik kemegahan sebuah perhelatan, selalu ada pertanyaan mendasar: bagaimana kemenangan diraih, dan apakah prosesnya berlangsung secara bersih?
Salah satu hal yang perlu ditelusuri ialah isu karantina peserta muktamar di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya. Dalam informasi yang saya terima, keberadaan peserta di tempat tersebut diduga mengalihkan perhatian dari aktivitas di lokasi lain.
Saya menduga, peserta yang berada di Asrama Haji Sukolilo bukanlah pemilik suara utama, melainkan romli, singkatan dari rombongan liar.
Sementara itu, peserta yang memiliki hak suara disebut menginap di sejumlah hotel di Surabaya untuk menerima pembayaran tahap kedua, atau berada di Hotel Fatma dan posko Nusron di Jombang untuk menerima pelunasan.
Klaim tersebut harus diperiksa lebih lanjut. Siapa yang menginap di setiap lokasi, apa tujuan keberadaan mereka, dan apakah ada transaksi yang berkaitan dengan pemilihan merupakan pertanyaan yang perlu dijawab dengan bukti.
Jika dugaan pengalihan perhatian itu benar, persoalannya bukan lagi sebatas strategi pemenangan.
Ada pertanyaan lebih besar mengenai integritas proses pemilihan dan kemungkinan penggunaan uang untuk memengaruhi suara.
Dalam konteks itulah, saya melontarkan sebutan I-Ting, Intel Ranting, kepada Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf.
Sebutan tersebut merupakan kritik politik, bukan kesimpulan hukum tentang keterlibatan keduanya dalam tindak pidana.
Atas dasar berbagai dugaan tersebut, saya menyerukan kepada 550 pemilik suara dalam muktamar, yang terdiri atas:
- Para ketua tanfidziyah PCNU.
- Para rais syuriah PCNU.
- Para ketua tanfidziyah PWNU.
- Para rais syuriah PWNU.
Saya menyerukan kepada seluruh pemilik suara NU di Indonesia agar, apabila benar menerima uang yang berkaitan dengan dugaan suap, segera melaporkannya kepada KPK dan berkoordinasi dengan penyidik mengenai pengembalian uang tersebut.
Jangan biarkan uang yang diduga bermasalah menjadi beban moral, apalagi menyeret penerimanya ke dalam persoalan hukum.
Dugaan bahwa uang tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.
Demikian pula tuduhan mengenai keterlibatan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf dalam penggunaan uang itu untuk memengaruhi pemilihan Muktamar NU ke-35.
Jabatan tidak boleh menjadi tameng. Namun, tuduhan juga tidak boleh menggantikan pembuktian.
Kembalikan!
Ungkapkan!
Segera. Secepatnya.
Jangan menunggu sampai persoalan ini berkembang menjadi perkara hukum yang lebih besar. Jika memang mengetahui adanya transaksi yang berkaitan dengan dugaan suap, para penerima atau saksi sebaiknya menyampaikan informasi tersebut kepada penegak hukum.
Keberanian mengungkap kebenaran jauh lebih terhormat daripada berdiam diri ketika integritas organisasi yang kita cintai sedang dipertaruhkan.
Muktamar Suci, Jangan Dikotori
Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, semestinya menjadi forum bagi warga Nahdlatul Ulama untuk menentukan arah kepemimpinan dan masa depan organisasi.
Forum itu seharusnya bersih dari uang haram, suap, dan pemufakatan untuk memperjualbelikan suara.
Baca Juga: Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
Pembiayaannya harus berasal dari sumber yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dana resmi PBNU yang memang diperuntukkan bagi penyelenggaraan organisasi.
Jika dugaan penggunaan uang hasil korupsi untuk membeli suara terbukti, kehormatan muktamar akan tercoreng.
Bukan karena NU kehilangan sejarah dan kemuliaannya, melainkan karena ada pihak yang diduga memperlakukan forum tertinggi organisasi sebagai arena transaksi kekuasaan.
Rais Aam bukan sekadar jabatan. Posisi itu memuat amanah, tanggung jawab keagamaan, dan simbol moral bagi warga NU.
Karena itu, siapa pun yang mendudukinya harus menjaga integritas serta menjawab secara terbuka setiap tuduhan serius yang dapat menggerus kepercayaan warga.
Atas dasar dugaan yang saya sampaikan, saya menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari posisi Rais Aam PBNU.
Seruan ini merupakan sikap politik dan moral saya, bukan kesimpulan bahwa beliau terbukti terlibat dalam praktik suap.
KPK Harus Mengusut Sampai Tuntas
KPK harus menelusuri setiap petunjuk yang relevan, termasuk dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar NU ke-35. Jika ditemukan bukti yang cukup, siapa pun yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf juga perlu memberikan penjelasan atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka.
Pemeriksaan oleh penegak hukum, apabila didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan ketentuan yang berlaku, harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Tidak boleh ada yang kebal hukum. Tidak boleh pula ada orang yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan.
Kebenaran harus dibuka. Hukum harus bekerja.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar nama sejumlah pejabat atau hasil sebuah muktamar. Yang dipertaruhkan ialah kehormatan Nahdlatul Ulama, organisasi yang dibangun para ulama dengan ilmu, keikhlasan, pengorbanan, dan tanggung jawab moral.
NU tidak boleh dibeli. Suara kiai bukan komoditas. Muktamar bukan pasar. Jabatan keulamaan bukan hadiah bagi mereka yang memiliki uang paling banyak.
Jayalah NU!
Jayalah NKRI!
Salam amar makruf nahi mungkar.
Editor : Michael Fredy Yacob