SURABAYA, sanubari.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Surabaya buka puasa bersama para jurnalis di Kota Pahlawan. Suatu perjumpaan yang terasa penting secara moral dan intelektual.
Bagi organisasi ini, advokat dan jurnalis merupakan dua profesi yang kerap berjalan di jalur yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama memikul beban sejarah yang sama: menjaga agar hukum tetap bernyawa dan demokrasi tidak kehilangan arah.
Baca Juga: Polres Bontang Buka Layanan Penitipan Kendaraan Selama Libur Idulfitri
Di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks, pertemuan itu seperti jeda yang diperlukan. Bukan untuk berhenti berjuang, melainkan untuk mengingat kembali alasan mengapa perjuangan itu dimulai.
“Dalam forum itu, saya memberikan refleksi mengenai harmoni advokat dan jurnalis dalam negara hukum demokratis,” kata Ketua Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jawa Timur Prof Dr Hufron, di Surabaya, Senin, 16 Maret 2026.
Menurutnya, sejak awal peradaban, kehidupan bersama manusia bertumpu pada dua pencarian besar: pencarian atas kebenaran dan keadilan. Sehingga lahir peran sosial yang menjaga keseimbangan masyarakat.
Bahkan, ia menjelaskan, advokat dan jurnalis tumbuh dari akar yang sama. Yakni penjaga nurani publik. Sejarah mencatat bagaimana para orator di Yunani kuno berdiri di hadapan penguasa demi membela warga.
Pada masa Romawi, figur advocatus menjadi simbol bantuan hukum bagi mereka yang tertekan oleh struktur kekuasaan. Di sisi lain, tradisi jurnalistik berkembang sebagai kekuatan sosial yang berani menyampaikan kabar dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Pers kemudian membuka ruang partisipasi rakyat dalam kehidupan bernegara. Bahasa menjadi alat perjuangan bersama. Di ruang sidang, bahasa advokat menjelma argumentasi hukum yang membela hak individu.
Di ruang publik, bahasa jurnalis menjadi jembatan informasi yang menjaga kesadaran kolektif. Dalam dinamika hukum di Indonesia, belakangan, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi menghadirkan harapan baru bagi para pejuang kebenaran dan keadilan.
Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan batasan pemidanaan terhadap tindakan obstruction of justice. Serta Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menguatkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Penyelesaian sengketa pers itu dilakukan melalui hak jawab, hak koreksi. Peran Dewan Pers juga dinilai sebagai angin segar di tengah kegelisahan profesi.
Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Perjalanan Aman dan Nyaman
“Pada kesempatan itu, saya berkisah tentang bagaimana pentingnya peran advokat pada suatu ungkapan dalam karya sastra William Shakespeare, melalui dramanya tentang pemberontakan Cade : “The first thing we do, let’s kill all the lawyers,” bebernya.
Dalam imajinasi tokoh pemberontak tersebut, kekuasaan yang ingin berjalan tanpa batas terlebih dahulu harus membunuh para lawyers. Dari sanalah tampak bahwa keberadaan advokat sejak lama dipahami sebagai penghalang bagi kesewenang-wenangan.
Dari kisah itu pula muncul kesadaran bahwa perjalanan profesi advokat –demikian juga jurnalis– tidak selalu berada di ruang yang nyaman dan aman.
Perhatian publik baru-baru ini tersentak oleh peristiwa penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia sekaligus wakil ketua KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026. Aksi itu dilakukan oleh dua orang tidak dikenal.
“Dengan tegas, saya mengancam keras terhadap segala bentuk kekerasan menjadi sikap moral. Tindakan yang ditujukan kepada mereka yang menjalankan peran pembelaan hak asasi manusia, kebenaran, dan keadilan sesungguhnya merupakan ancaman terhadap nilai-nilai konstitusional itu sendiri,” ucapnya.
Baginya, negara hukum tidak dapat berdiri kokoh apabila para penjaga nurani publik justru dibiarkan menghadapi intimidasi dan kekerasan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum semestinya mengusut tuntas perkara ini secara transparan, akuntabel, dan independen.
Baca Juga: Demokrat Jatim Santuni 60 Anak Yatim dan Perkuat Konsolidasi Kader
Penanganan tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata, tetapi harus berani menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Pada saat yang sama, negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu segera memberikan perlindungan. Termasuk dukungan pemulihan fisik dan psikis kepada korban, sebagai bagian dari kewajiban konstitusional dalam menjamin rasa aman setiap warga negara.
Momentum ini sekaligus menjadi panggilan moral bagi advokat dan jurnalis untuk berjalan berdampingan. Pada refleksi ini saya juga mengajak para advokat dan jurnalis agar bersama-sama mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.
Kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia tidak boleh dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan sebagai ancaman nyata terhadap tegaknya negara hukum demokratis.
Di titik itulah harmoni kedua profesi menemukan urgensinya —menjaga agar hukum tetap bernyawa dan keadilan tidak kehilangan makna. (*)
Editor : Redaksi Sanubari