Sumba, sanubari.co.id – DPC GAMKI Sumba Tengah bersama BPC GMKI Cabang Waingapu dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nusa Tenggara Timur mengkritisi kegiatan pengerukan dan pengambilan material di Sungai Pamalar, Desa Umbu Langang, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, yang diduga dikedokkan sebagai normalisasi sungai.
Ketiga organisasi menilai proses pengerukan dan pengambilan material di sungai tersebut telah menyebabkan air menjadi keruh. Selain itu, beberapa bagian sungai mengalami pelebaran, pendangkalan, dan perubahan struktur di sejumlah titik. Bahkan, beberapa kebun warga di tepian sungai turut ikut terkeruk.
Aktivitas ini juga berdampak pada rusaknya akses jalan masyarakat. Jalan penghubung antara Pamalar dan Paddi, misalnya, mengalami kerusakan parah dengan permukaan bergelombang dan berdebu. Pada musim hujan, jalan tersebut digenangi air bercampur lumpur sehingga sulit dilalui.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, DPC GAMKI Sumba Tengah, GMKI, dan WALHI NTT mengeluarkan pernyataan sikap pada 24 September 2026. Mereka mendesak pemerintah segera memverifikasi kegiatan pengerukan dan pengambilan material di Sungai Pamalar.
Selama ini, pelaku kegiatan menyatakan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari normalisasi aliran sungai. Namun dalam praktiknya, material seperti pasir, batu, dan kerikil yang diambil justru dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
“Normalisasi bukan izin mengambil material, melainkan untuk pemulihan fungsi sungai dan pengendalian daya rusak air,” kata Yulianto dari Divisi Hukum dan Advokasi WALHI NTT.
“Apabila tujuan utama kegiatan adalah memperoleh material sungai yang memiliki nilai ekonomi, maka tujuan tersebut telah bergeser dari pengendalian daya rusak air menjadi kegiatan eksploitasi sumber daya alam,” timpal perwakilan DPC GAMKI Sumba Tengah.

Berdasarkan temuan di lapangan, GAMKI, GMKI, dan WALHI mendesak pemerintah memeriksa dan membuka kepada publik sejumlah hal, meliputi:
- Dasar kewenangan dan dokumen penugasan kegiatan;
- Kajian teknis normalisasi sungai;
- Jenis dan volume material yang diambil;
- Izin kegiatan pada ruang sungai;
- Persetujuan Lingkungan;
- Kesesuaian kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW);
- Izin pertambangan, apabila material yang diambil merupakan komoditas tambang;
- Tujuan pengangkutan dan pemanfaatan material;
- Identitas pihak penerima atau pembeli material; dan
- Mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah.
Selain mendesak keterbukaan informasi, ketiga organisasi juga mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, yaitu:
1. Melakukan audit lingkungan dan audit perizinan terhadap seluruh kegiatan yang diklaim sebagai normalisasi sungai;
2. Memeriksa kesesuaian kegiatan dengan rencana pengelolaan wilayah sungai;
3. Menghentikan sementara kegiatan apabila ditemukan indikasi pelanggaran lingkungan;
4. Memastikan keterlibatan masyarakat terdampak dalam seluruh proses pengambilan keputusan; dan
5. Memastikan secara jelas apakah kegiatan tersebut murni kegiatan pertambangan atau pemanfaatan material sungai yang disamarkan sebagai normalisasi sungai.
Editor : Robby