Jakarta, sanubari.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetok palu menolak seluruh permohonan gugatan terkait sengketa syarat pendidikan calon wakil presiden (cawapres) pada 6 Oktober 2026 malam. Majelis Hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk memperkarakan hal tersebut ke persidangan.
Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung MK, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Perkara ini sebelumnya didaftarkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang mempersoalkan aturan teknis syarat pendidikan cawapres dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon yang menyoroti aspek kedudukan hukum pemohon.
Mahkamah menegaskan bahwa permohonan sengketa perselisihan pemilu semestinya diajukan oleh pihak yang menjadi kontestan langsung dalam pemilu.
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dijelaskan bahwa kriteria utama bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan atas perselisihan hasil maupun regulasi pencalonan presiden dan wakil presiden adalah status kepesertaan dalam kontestasi politik tersebut.
Lantaran pemohon bukan merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai politik pengusung, MK tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta dalam Pemilihan Presiden 2024," tegas Suhartoyo.
Menanggapi ketetapan hukum tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat dan partai politik harus tunduk pada putusan majelis hakim. Menurutnya, kewenangan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi bersifat mengikat.
"Apa pun hasilnya, tentu harus kami hormati bersama karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan dibacakannya amar putusan ini, seluruh rangkaian persidangan sengketa syarat pendidikan cawapres resmi rampung. Putusan MK sekaligus menutup celah hukum atas gugatan serupa terkait persyaratan administratif peserta pilpres.
Editor : Robby