Jakarta, sanubari.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya mengungkapkan alasan di balik kebijakan pemerintah memangkas kuota produksi tambang melalui instrumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Langkah strategis ini diambil bukan tanpa dasar yang matang, melainkan untuk mengendalikan keseimbangan pasokan dan permintaan di pasar global.
Menurut Bahlil, instrumen RKAB merupakan satu-satunya perangkat kebijakan yang dimiliki negara untuk mengontrol volume produksi komoditas pertambangan, seperti batu bara dan mineral.
Tujuannya mencegah terjadinya kelebihan pasokan (oversupply) yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menekan dan mempermainkan harga di pasaran internasional.
"Satu-satunya instrumen yang negara bisa pakai apa? RKAB. Saya jaga supply and demand. Jadi kalau permintaannya katakanlah cuma 300, ya kita kasih saja 300. Ngapain kasih 400, nanti mereka mainkan harga," ujar Bahlil kepada awak media di acara Investor Daily Summit pada 7 Oktober 2026.
Ia tak memungkiri bahwa kebijakan pengetatan dan pemangkasan kuota ini sempat memicu perdebatan serta menuai protes, baik dari kalangan politisi maupun pelaku usaha tambang. Kendati demikian, pemerintah memilih untuk tetap konsisten.
Terlebih setelah berkaca pada pengalaman pahit beberapa tahun sebelumnya, di mana harga komoditas nasional sempat merosot tajam akibat lemahnya kendali terhadap volume produksi domestik.
Sebagai salah satu pemain kunci penyuplai batu bara di dunia, Indonesia memegang pengaruh yang cukup kuat terhadap pergerakan harga komoditas global.
Apabila produksi di dinaikkan secara masif tanpa melihat kapasitas serapan pasar, kerugian besar akan menimpa sektor pertambangan dalam negeri akibat jatuhnya nilai jual.
Di samping pertimbangan ekonomi jangka pendek, Bahlil juga menyoroti aspek keberlanjutan jangka panjang. Mengingat komoditas seperti batu bara dan nikel tidak dapat diperbarui (non-renewable), eksploitasi berlebihan dikhawatirkan akan menguras cadangan nasional.
Dengan adanya pembatasan, pemerintah berharap kekayaan alam Indonesia dapat dikelola secara lebih bijak dan bertanggung jawab demi kelangsungan generasi mendatang.
Melalui kebijakan penataan RKAB yang ketat ini, pemerintah optimistis sektor pertambangan nasional mampu mengejar angka produksi fisik yang tinggi, sekaligus menciptakan tata kelola industri yang lebih sehat, bernilai tambah, dan berdaya saing global.
Editor : Robby