SURABAYA, sanubari.co.id - HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy jajaki perdagangan batubara dan kerjasama budidaya benih bening lobster (BBL) dengan mitra di Vietnam.
Langkah yang dilakukannya merupakan upaya menghidupkan kembali jaringan perdagangan yang dirintis sejak 2015.
Baca juga: Salah Baca Ayat, Rais Aam Diseru Mundur
Dalam kunjungan kerja ke Hanoi dan Ho Chi Minh City, warga Nahdlatul Ulama (NU) ini mengaku kembali mendapatkan peluang perdagangan batubara setelah jaringan usahanya terhenti selama 11 tahun.
Selain sektor energi, ia menjajaki kerjasama perikanan untuk mengembangkan budidaya lobster dan meningkatkan nilai tambah komoditas Indonesia.
Menurut Gus Lilur, pembicaraan perdagangan batubara telah memasuki tahap penjajakan kontrak. Penandatanganan dijadwalkan berlangsung pekan depan. Namun, hingga kini, belum ada kontrak resmi yang diteken.
Rencana pasokan mencakup batu bara dengan spesifikasi Indonesian Coal Index (ICI) 1 hingga ICI 5.
Pengiriman direncanakan menggunakan skema Cost, Insurance and Freight (CIF) Vietnam, yakni penjual menanggung biaya pengangkutan dan asuransi hingga pelabuhan tujuan sesuai ketentuan kontrak.
Gus Lilur menyebut volume perdagangan yang dibicarakan mencapai 20 juta metrik ton. Angka tersebut masih berupa proyeksi yang disampaikan olehnya dan belum dapat dipastikan sebagai transaksi yang terealisasi.
“Kontrak belum diteken. Kapal belum berlayar. Saya tidak mau dipuji karena sesuatu yang belum terjadi. Nanti saja, kalau barangnya sudah jalan,” kata Gus Lilur dalam keterangannya, Selasa, 27 Oktober 2026.
Menghidupkan Kembali Jaringan Dagang
Peluang bisnis di Vietnam, menurut Gus Lilur, bukan langkah baru. Ia mengaku telah merintis jalur perdagangan batu bara ke negara tersebut sejak 2015. Namun, perjalanan bisnisnya terhenti akibat perkara hukum yang berujung pada pidana penjara.
Ia menganggap masa tersebut sebagai jeda dalam perjalanan hidup dan usahanya, bukan akhir dari rencana yang telah disusun. “Orang mengira penjara itu akhir. Buat saya itu jeda,” ujarnya.
Gus Lilur mengatakan peluang untuk kembali menjalin hubungan dagang dengan Vietnam tidak terlepas dari jaringan yang dibangun bertahun-tahun sebelumnya.
Menurut dia, pergantian kekuasaan dan posisi sejumlah pihak turut membuka kembali komunikasi dengan mitra bisnis lama.
“Kekuasaan berganti, kekuasaan dipergilirkan. Beberapa sahabat saya dahulu memegang posisi di sana. Lalu berganti. Kini mereka, atau lingkaran mereka, kembali memegang peran. Pintu itu terbuka lagi, dan saya masuk,” katanya.
Ia menegaskan aktivitas bisnisnya di Vietnam berfokus pada dua bidang, yakni perdagangan batu bara dan penjajakan kerjasama budidaya lobster. “Saya sebutkan terbuka supaya tidak ada yang berkarang-karang. Dua. Tidak ada yang ketiga,” ujarnya.
Menurut Gus Lilur, perdagangan internasional merupakan bagian dari muamalah yang dapat dilakukan selama mengikuti ketentuan hukum dan dijalankan dengan cara yang benar.
Ia menilai hubungan bisnis lintas negara tidak semestinya dipertentangkan dengan identitas keagamaan seseorang.
“Perdagangan antarbangsa itu urusan muamalah, bukan akidah. Para pendahulu kita berdagang sampai ke mana-mana tanpa kehilangan iman. Yang merusak itu bukan berdagang dengan siapa, melainkan berdagang dengan cara apa,” katanya.
Penjajakan Budidaya Benih Lobster
Selain perdagangan batubara, Gus Lilur menjajaki kerjasama budidaya BBL dengan mitra di Vietnam. Ia menegaskan penjajakan itu bukan upaya menghidupkan kembali ekspor benih lobster mentah yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Ia mengaku mendukung kebijakan penghentian ekspor BBL karena menilai perdagangan benih lobster sebelumnya membuka peluang penyelundupan, permainan harga, dan praktik yang merugikan nelayan Indonesia.
“Dulu ekspor BBL dikuasai mafia. Wajar kalau Presiden menghentikannya, dan saya termasuk yang mengapresiasi,” ujarnya. “Yang saya lawan bukan kebijakannya. Yang saya lawan mafianya. Dua hal itu sering sengaja dicampur orang,” katanya.
Gus Lilur menyoroti perbedaan harga BBL di tingkat nelayan Indonesia dan Vietnam. Menurut dia, perbedaan tersebut menunjukkan potensi nilai ekonomi yang belum sepenuhnya dinikmati nelayan dan pelaku usaha dalam negeri.
Ia merujuk pada pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 12 Oktober 2026. Saat itu, Trenggono menyebut harga BBL di tingkat nelayan Indonesia berada di kisaran Rp 8.500 per ekor, sedangkan di Vietnam mencapai Rp 35.000 per ekor.
Dalam kondisi pasokan terbatas, harga tersebut disebut berpotensi menyentuh Rp 100.000 per ekor. “Selisih itulah yang selama ini memberi makan para penyelundup,” kata Gus Lilur.
Menurut dia, persoalannya bukan semata-mata perbedaan harga, melainkan kemampuan Indonesia mengembangkan budidaya lobster sendiri agar nilai ekonomi komoditas tersebut tidak lebih banyak dinikmati negara lain.
Ia berpandangan benih lobster dari perairan Indonesia semestinya memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi nelayan, pembudidaya, dan industri perikanan nasional melalui pengembangan usaha yang terencana.
Karena itu, Gus Lilur mengarahkan penjajakan dengan mitra Vietnam pada peluang kerjasama budidaya, pertukaran pengetahuan, serta pengembangan mekanisme perdagangan yang sah sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia.
“Kalau negara mengatakan yang berkepentingan harus duduk dan bertemu, maka harus ada yang pergi dan mengajak duduk. Saya pergi,” katanya.
Baca juga: Gus Lilur: Ungkap Dugaan Suap Muktamar NU
Ia menegaskan orientasi kerja sama tersebut adalah meningkatkan kemampuan budidaya di dalam negeri, bukan memindahkan keuntungan dari sumber daya Indonesia ke negara lain. “Lobster itu harus gemuk di Indonesia, bukan di tempat orang,” ujarnya.
##Pemerintah Bentuk Satgas Penyelundupan
Penjajakan kerjasama budidaya lobster tersebut berlangsung di tengah upaya pemerintah memperkuat pemberantasan penyelundupan benih lobster.
Pada 12 Oktober 2026, pemerintah meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan satgas tersebut bertugas mengoordinasikan pengumpulan data, pencegahan, penindakan, serta penetapan sasaran penegakan hukum.
Pelaksanaannya dievaluasi setiap bulan untuk dilaporkan kepada Presiden. Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kembali menegaskan penghentian ekspor BBL.
Bagi Gus Lilur, penguatan penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan penataan peluang usaha yang legal.
Pemerintah dan pelaku usaha, menurut dia, perlu memikirkan mekanisme kerja sama yang memungkinkan pengembangan budidaya, peningkatan kapasitas pembudidaya. Serta pertukaran pengetahuan dengan negara yang memiliki pengalaman membesarkan lobster.
Ia memperkirakan kerangka hukum yang mengatur lalu lintas BBL secara sah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan. Namun, ia menegaskan perkiraan tersebut merupakan pandangan pribadi, bukan pengumuman atau kepastian resmi pemerintah.
“Itu bacaan saya, bukan pengumuman pemerintah. Saya siap keliru. Tapi saya lebih tidak siap kalau kerangka itu jadi, lalu kita tidak punya siapa-siapa di sana karena sibuk menunggu,” katanya.
Menurut Gus Lilur, kesiapan menjalin komunikasi dengan calon mitra internasional penting agar pelaku usaha Indonesia tidak tertinggal ketika mekanisme kerja sama yang sesuai dengan ketentuan hukum telah tersedia.
Ia berharap pengembangan budidaya dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai industri lobster, mulai dari nelayan dan penyedia benih hingga pembudidaya dan pemasaran hasil panen.
Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara
Di luar aktivitas bisnisnya, Gus Lilur menyoroti persoalan internal NU. Pada Senin, 12 Oktober 2026, ia mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU.
Dugaan tindak pidana itu berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Menurut Gus Lilur, laporan tahap awal tersebut memuat dugaan alur transaksi yang mencakup pemberian uang muka di sejumlah ibu kota provinsi, pembayaran lanjutan di Surabaya, hingga pelunasan di Jombang.
Baca juga: Gus Lilur Desak Dua Menteri Dicopot
Ia menyatakan laporan itu belum secara khusus menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Gus Lilur juga mengaku telah mengatur jadwal dengan penyidik bagi sejumlah pengurus cabang yang ingin mengembalikan uang yang mereka terima.
“Ibarat film, ini baru tayangan pembuka,” katanya.
Dugaan jual beli suara tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pelaporan kepada KPK tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Gus Lilur menyatakan akan terus mendorong agar dugaan tersebut ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional.
Menurut dia, persoalan yang menyangkut proses pengambilan keputusan tertinggi organisasi perlu diperiksa secara serius agar tidak menimbulkan keraguan terhadap integritas kepemimpinan NU.
Selain mendesak pengusutan dugaan transaksi, ia kembali meminta Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatannya.
Desakan itu didasarkan pada pandangannya mengenai kedudukan Rais Aam sebagai rujukan keilmuan tertinggi dalam struktur organisasi NU.
Ia menilai jabatan tersebut memiliki tanggung jawab moral dan keilmuan yang berbeda dari jabatan kepanitiaan maupun administratif.
“Kursi yang ditinggalkan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” ujarnya.
Gus Lilur juga mempersoalkan proses perolehan jabatan dalam Muktamar ke-35 NU serta kapasitas keilmuan yang ditampilkan Rais Aam.
Dalam kritiknya, ia merujuk pada pembacaan ayat Al-Qur’an yang sebelumnya ia soroti dan ia nilai mengandung empat kekeliruan.
Penilaian tersebut merupakan kritik yang disampaikan Gus Lilur, bukan kesimpulan independen mengenai kapasitas keilmuan KH Miftachul Akhyar.
Menurut Gus Lilur, pemegang jabatan keulamaan harus terbuka terhadap pengujian argumentasi dan kritik. Ia menyatakan bersedia apabila pendapat yang disampaikannya juga diuji secara terbuka.
“Jabatan keulamaan menuntut satu hal yang tidak bisa diwakilkan kepada juru bicara: berada di atas keraguan. Dan di pesantren, orang alim tidak pernah takut disimak. Justru itu kehormatannya. Saya mengajak diuji, bukan mengajak bertengkar,” ujarnya. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob