SURABAYA, sanubari.co.id - Kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melampaui batas kesabaran publik. Perkara yang menjerat 21 tersangka ini tak lagi sekadar soal siapa yang terlibat.
Kasus ini telah berubah menjadi ujian serius bagi keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentu dalam menghadapi korupsi yang berulang, sistemik, dan mengakar di tubuh birokrasi Jawa Timur.
Baca juga: Ketimpangan Cukai Rokok: Ketika Aturan Netral Memukul Industri Rakyat
Pegiat antikorupsi Jawa Timur, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy mengatakan, KPK tak boleh lagi bermain aman. Langkah setengah hati dengan menunda penahanan tersangka hanya memperpanjang rantai kejahatan.
Pria yang akrab disapa Gus Liluar itu berpendapat, kondisi itu sekaligus mengirim pesan keliru kepada masyarakat. Bahwa korupsi dana publik masih memiliki ruang tawar.
“Ini bukan kasus biasa. Ini kejahatan berulang. Kalau KPK gagal menjadikan perkara ini sebagai titik putus, korupsi di Pemprov Jawa Timur akan terus hidup. Berganti wajah, berganti aktor, tapi dengan pola yang sama,” kata Gus Lilur, Senin, 9 Februari 2026.
Kasus dana hibah Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian panjang skandal korupsi yang selama bertahun-tahun membelit Pemprov Jatim.
Dari pengelolaan anggaran, proyek infrastruktur, hingga dana hibah kelompok masyarakat, polanya serupa: pengkondisian anggaran, perantara politik, pemotongan sistematis. Serta laporan fiktif.
Dana publik yang seharusnya menjadi alat pemerataan justru berubah menjadi mesin rente politik.
Dalam perkara ini, KPK telah membuka konstruksi kejahatan secara terang. Dana hibah, kata Gus Lilur, dikendalikan sejak awal.
Proposal disusun bukan oleh masyarakat, melainkan oleh jaringan perantara. Fee dipotong berlapis, sehingga dana yang sampai ke kelompok masyarakat jauh dari nilai semestinya.
Praktik tersebut terjadi lintas tahun anggaran, melibatkan banyak pihak, dan berlangsung tanpa koreksi berarti dari sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Namun, meski perkara telah dibuka secara terbuka dan 21 orang ditetapkan sebagai tersangka, KPK dinilai belum menunjukkan ketegasan maksimal.
Baru sebagian tersangka yang ditahan, sementara sisanya tetap bebas meski status hukumnya jelas.
Bagi Gus Lilur, kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan soal keberanian institusional.
“Kalau KPK sudah menetapkan tersangka tapi ragu menahan, publik wajar bertanya: ada tekanan apa? Siapa yang sedang dilindungi? Jangan biarkan KPK terlihat gentar menghadapi kekuasaan lokal,” ujarnya.
Menurut Gus Lilur, penahanan menyeluruh terhadap para tersangka penting bukan hanya bagi kepentingan penyidikan, tapi juga secara simbolik dan politik hukum.
Penahanan adalah pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak menoleransi korupsi, terlebih korupsi yang menyasar dana masyarakat kecil.
“Korupsi dana hibah ini merampas hak rakyat miskin. Maka setiap hari keterlambatan penahanan adalah perpanjangan ketidakadilan," katanya.
"KPK dibentuk bukan untuk menghitung risiko politik, melainkan untuk menabrak kejahatan yang dilindungi kekuasaan,” katanya lagi.
Ia menegaskan kasus ini harus dijadikan momentum untuk memutus mata rantai korupsi di Pemprov Jawa Timur.
Selama ini, penegakan hukum kerap berhenti pada individu, tanpa menyentuh sistem yang memungkinkan korupsi terus berulang.
Akibatnya, setelah satu kasus selesai, muncul kasus lain dengan pola serupa.
Baca juga: BIG Masuk Rantai Pasok Smelter Nikel Lewat Tambang Kapur Sumenep
“Kalau hanya satu-dua orang dipenjara, tapi sistemnya dibiarkan, lima tahun lagi kita akan membaca berita yang sama. Dana hibah lagi, proyek lagi, pelaku baru lagi. Ini lingkaran setan yang harus dipatahkan sekarang,” ujarnya.
Gus Lilur menilai KPK memiliki momentum kuat untuk itu. Perkara sudah terbuka, perhatian publik besar, dan alat bukti diklaim kuat. Yang dibutuhkan kini hanyalah keputusan tegas untuk menuntaskan kasus tanpa kompromi.
“Jangan ulangi kesalahan masa lalu, ketika korupsi daerah dibiarkan berlarut sampai publik lelah. KPK harus berdiri di depan, bukan menunggu suasana aman,” katanya.
Ia juga mengingatkan, kegagalan menuntaskan perkara ini akan berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi nasional.
“Kalau KPK terlihat ragu di Jawa Timur, pesan yang terbaca di daerah lain jelas: korupsi masih bisa dinegosiasikan. Ini berbahaya bagi masa depan negara,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Gus Lilur menekankan tuntutan utama: tahan seluruh 21 tersangka, sita aset hasil korupsi, dan gunakan perkara ini sebagai pintu masuk untuk membongkar sekaligus memutus pola korupsi yang selama ini menggerogoti Pemprov Jawa Timur.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini penyelamatan masa depan tata kelola pemerintahan daerah. Penjarakan koruptor dana hibah Jawa Timur sekarang. Jangan tunggu publik kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi Sanubari