Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Kiai Kampung, Penulis Buku "Prabowo untuk Indonesia Raya"
Senin sore, 13 Juli 2026, publik disuguhi pemandangan menyejukkan di tengah suhu politik penegakan hukum yang sedang memanas. Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menjamu Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jangan Bohongi Presiden RI
Di depan bidikan kamera pewarta, keduanya memamerkan salam komando—genggaman tangan khas dua pimpinan yang menegaskan bahwa mereka masih berdiri di barisan yang sama.
"Jangan berpikir kami ini rival," ujar Burhanuddin. Ia lekas menjelaskan bahwa hubungannya dengan Listyo Sigit adalah pertemanan lama, jauh sebelum keduanya duduk di pucuk pimpinan institusi masing-masing.
Sang Kapolri, yang bertandang dengan memboyong para pejabat utama Mabes Polri, membalas dengan tak kalah hangat.
Ia mengaku terhormat dijamu oleh Korps Adhyaksa dan menegaskan kembali ikatan kedua lembaga sebagai satu kesatuan aparat dalam criminal justice system atau sistem peradilan pidana.
Salam komando itu jelas bukan sekadar basa-basi protokoler. Momentum tersebut adalah pernyataan politik hukum paling krusial pekan ini. Publik perlu membacanya dengan kacamata jernih: tidak ada konfrontasi antara kejaksaan dan kepolisian.
Tidak ada pertempuran antarinstitusi. Apalagi narasi "perang bintang". Yang tersaji di depan mata murni proses penegakan hukum.
Mari mendudukkan perkaranya. Sejak 8 Juli 2026, penyidik menyisir 13 lokasi di kawasan Jabodetabek. Dari sebuah brankas di rumah kawasan Sentul, petugas menyita tujuh koper berisi 74 kilogram emas dan tumpukan valuta asing senilai total sekitar Rp 476 miliar.
Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, si empunya rumah mengundurkan diri dari jabatannya. Pada hari yang sama, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara Asabri, tata niaga batu bara, dan Krakatau Steel.
Ketuk palu itu sekaligus menamatkan karier Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)—jabatan penuntutan tertinggi untuk rasuah di republik ini.
Di sinilah letak episentrum pesan tulisan ini: yang tamat adalah karier seorang oknum, bukan hubungan dua institusi. Ini bukan bentrok antaraparat. Ini bukan episode baru perseteruan "Cicak versus Buaya".
Ini adalah murni dugaan rasuah seorang petinggi kejaksaan—yang ironisnya, menjabat sebagai Jampidsus.
Sebuah institusi tentu tidak identik dengan pejabatnya; Korps Adhyaksa tidak lantas berdosa karena satu petingginya tersandung kasus, sebagaimana Korps Bhayangkara tidak menjadi musuh kejaksaan hanya karena penyidiknya menggeledah rumah pejabat Gedung Bundar.
Justru sebaliknya. Kepolisian yang berani mengusut petinggi kejaksaan, dan kejaksaan yang berjiwa besar membiarkan perwiranya diusut lalu memprosesnya sendiri, adalah sinyal terang. Sistem peradilan pidana kita rupanya masih memiliki urat malu sekaligus urat nyali.
Bukti-bukti kohesi itu terhampar gamblang. Ada salam komando Jaksa Agung dan Kapolri di Kebayoran Baru. Ada pula kunjungan Kapolri beserta pejabat utamanya ke Kejaksaan Agung, justru saat lembaga itu tengah disorot akibat perkara sang mantan petinggi.
Di lini lain, penjagaan TNI di rumah dinas mantan Jampidsus langsung ditarik begitu ia mengundurkan diri—menutup babak yang sempat memicu tanda tanya di benak publik.
Bahkan, Kapolri dan Panglima TNI pun bertemu dan mengingatkan adanya pihak-pihak yang mencoba memecah belah sinergi TNI-Polri.
Rangkaian peristiwa ini harus dibaca sebagai satu tarikan nafas: para pemimpin institusi sedang berikhtiar keras agar ulah satu orang tidak dibiarkan membumihanguskan rumah bersama.
Lantas, bagaimana dengan pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung yang memantik kritik tajam? Tentu kita tidak boleh menutup mata.
Sejumlah pakar hukum, dari peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman hingga Prof. Mahfud Md., menyoroti bahwa pelimpahan di tengah proses penyidikan adalah praktik yang belum diakomodasi dalam hukum acara pidana kita. Kritik tersebut shahih dan wajib dicatat.
Baca Juga: Sinergi Membangun Negeri
Namun, mari membaca situasinya secara realistis. Jika perkara ini dibiarkan berlarut-larut dengan drama dua institusi yang saling geledah, kegaduhan bakal makin eskalatif.
Air akan semakin keruh, dan pihak yang paling dirugikan ujung-ujungnya adalah publik—sebab penegakan hukum akan tenggelam oleh spekulasi politik.
Pelimpahan perkara tersebut, idealnya, harus dibaca sebagai wujud kohesi: sebuah jalan pintas menjernihkan air demi kepentingan yang lebih makro, yakni keadilan dan ketertiban masyarakat. Hukum acara adalah kendaraan; keadilan adalah garis akhirnya.
Dan ketika regulasi belum mengatur secara rigid, para pimpinan mengambil jalan dengan risiko moderat paling kecil bagi republik.
Meski begitu—dan ini syarat mutlak—keputusan tersebut hanya sah di mata publik jika dibayar lunas lewat satu hal: penyelesaian kasus yang tuntas. Justru karena mekanismenya tidak lazim, Kejaksaan Agung kini memikul beban pembuktian yang berlipat ganda.
Ketua Komisi III DPR telah menyebut penahanan Febrie amat urgen. Prof. Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Kejaksaan Agung agar bertindak profesional dan transparan.
Fraksi-fraksi partai politik di Senayan dari seberang-menyeberang—mulai PAN, PDIP, hingga Gerindra—satu suara menuntut hukuman seberat-beratnya serta pengembalian kerugian negara secara maksimal.
Suhu di akar rumput sudah terbaca: rakyat tidak akan menerima apa pun yang kurang dari proses hukum yang tuntas—penahanan, persidangan terbuka, perampasan aset negara, dan hukuman setimpal jika terbukti bersalah.
Salam komando kedua jenderal hukum itu memang indah, namun ia baru akan bernyawa jika diikuti salam komando lanjutan: komando bersama untuk mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya, siapa pun yang tersangkut.
Sebab, jangan lupa dengan siapa negara sedang berhadapan. Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), dan terduga pelakunya kali ini bukan kelas teri. Ia bukan maling ayam yang nekat mencuri karena perut lapar.
Baca Juga: Menimbang Rais Aam Menjelang Muktamar Ke-35
Ia adalah pemegang otoritas penuntutan tertinggi untuk perkara korupsi; orang yang hafal di luar kepala setiap pasal, setiap celah, dan setiap teknik pencucian aset yang kerap ia sangkakan kepada orang lain.
Orang yang bahkan pernah memimpin operasi penyelamatan jutaan hektar aset negara.
Jika dugaan itu benar, ini adalah sebuah penghianatan dari palung yang paling dalam: sang penjaga gudang menggarong gudangnya sendiri.
Kejahatan luar biasa oleh sosok yang "luar biasa" tentu menuntut penanganan yang ekstraordinary pula—luar biasa cepat, luar biasa transparan, dan luar biasa tuntas.
Terlebih, yang bersangkutan telah menyandang status tersangka dan alat bukti dinyatakan cukup oleh penyidik. Tak ada lagi alasan untuk mengulur waktu.
Maka, kepada segenap anak bangsa, beginilah semestinya kita membaca rentetan peristiwa pekan ini dengan kepala dingin. Jangan mudah terprovokasi narasi perang antarinstitusi, sebab perang itu tidak ada.
Yang terjadi saat ini adalah hukum yang tengah bekerja melibas dugaan kejahatan luar biasa oleh seorang oknum. Dan kepada Kejaksaan Agung serta Kepolisian RI: publik sudah merekam salam komando kalian.
Kini, buktikan bahwa genggaman tangan itu adalah simbol tegaknya keadilan, bukan monumen kompromi. Tuntaskan perkara ini seterang-terangnya dan seadil-adilnya.
Karier Febrie sebagai Jampidsus boleh tamat. Namun, kepercayaan rakyat terhadap hukum tidak boleh ikut tamat bersamanya.
Salam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Editor : Redaksi Sanubari