Kementerian ATR/BPN dan DPR mematangkan RUU Administrasi Pertanahan untuk memangkas regulasi

RUU Pertanahan Akhiri Tumpang Tindih

avatar Robby
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat menjelaskan latar belakang dan urgensi penyusunan RUU Administrasi Pertanahan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat menjelaskan latar belakang dan urgensi penyusunan RUU Administrasi Pertanahan

JAKARTA, sanubari.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, membeberkan urgensi pembentukan regulasi tersebut. Menurut dia, fragmentasi peraturan saat ini kerap memicu tumpang-tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga rentetan persoalan tata kelola lahan.

Baca Juga: Kenyamanan Sertifikat Tanah Elektronik

"RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional," kata Dalu dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan, di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Dalu menjelaskan, RUU Administrasi Pertanahan merupakan upaya harmonisasi aturan agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, dan menjamin kepastian hukum. 

Regulasi baru ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung hukum utama. Kelak, RUU tersebut diharapkan menjadi jalan keluar untuk merajut sistem administrasi yang lebih terpadu.

Baca Juga: Ossy: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang

Akibat disharmoni dan perbedaan penafsiran regulasi selama ini, Dalu mengimbuhkan, tindakan administratif kerap berujung pada sengketa hukum. "Karena itu, penguatan aturan mutlak diperlukan," ujarnya.

Akomodasi Masukan Teknis dan Peradilan Pertanahan

Dalam diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR itu, Kementerian ATR/BPN turut menginventarisasi masukan dari berbagai unit teknis. Dalu merinci, substansi RUU akan mencakup beberapa hal fundamental, antara lain:

  • Paradigma pengelolaan ruang (land management paradigm).
  • Penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi sistem modern.
  • Perbaikan tata kelola pendaftaran tanah.
  • Penguatan reforma agraria serta pengendalian ruang.
  • Pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

"Masukan-masukan ini diharapkan memperkaya RUU agar relevan menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi yang kian kompleks," tutur Dalu.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pemulihan Aset Pertanahan

Pemerintah dan DPR kini berkomitmen menyempurnakan draf materi tersebut sebelum melangkah ke tahap pembahasan berikutnya. Dalu berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

"Agar pembahasannya bisa segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif di Indonesia," ucapnya. (*)

Berita Terbaru

Serba Serbi,

Konflik Tarik Dana Berakhir Damai

SURABAYA, sanubari.co.id - Konflik penarikan dana bantuan senilai Rp 2 miliar yang sempat viral di media sosial akhirnya mereda.  Pendiri Bani Insan Peduli

Cerita Kita,

Jangan Bohongi Presiden RI

Oleh: HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, Kiai Kampung, Penulis Buku "Prabowo untuk Indonesia Raya" ADA pemandangan tak biasa di Jakarta dalam beberapa pekan

Serba Serbi,

MPLS Surabaya Fokus Karakter Anak

SURABAYA, sanubari.co.id - Masa Pengenala Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 dimulai 13 Juli 2026. Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya pun pastikan

Serba Serbi,

PKB Run Fest Jadi Tahunan

SURABAYA, sanubari.co.id - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menggelar ajang lari perdana bertajuk PKB Run Fest 2026 di