JAKARTA, sanubari.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum.
Langkah ini ditempuh untuk mendukung pemulihan hak korban sekaligus penyelamatan kerugian negara.
Baca Juga: Kenyamanan Sertifikat Tanah Elektronik
Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian ATR/BPN dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kerja sama ini berfokus pada pelaksanaan sinergi tugas dan fungsi dalam pemulihan aset di bidang pertanahan.
“Perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI ini sangat penting,” kata Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu, 10 Juni 2026.
“Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya bagi negara dapat semakin maksimal,” tambahnya.
Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan.
Selain itu, koordinasi juga akan ditingkatkan dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang berkaitan dengan aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah.
Baca Juga: Ossy: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang
Iljas Tedjo Prijono mengatakan, pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban masih menghadapi berbagai tantangan.
Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antarinstansi agar proses pemulihan hak korban tidak terhambat persoalan administrasi pertanahan.
“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” kata Iljas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum.
Baca Juga: Wamen ATR Laporkan Progres KSPEAN Papua Selatan, Tata Ruang dan Perizinan Terus Dipercepat
Menurut dia, kompleksitas sengketa pertanahan membutuhkan penanganan yang terintegrasi antar lembaga.
"Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan,” terangnya.
“Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” tambahnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dihadiri jajaran dari kedua instansi. Turut mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama beserta jajaran Kementerian ATR/BPN. (*)
Editor : Robby