Tiga Kelompok MBR Jadi Sasaran

Sertifikasi Rumah Gratis untuk MBR

avatar Michael Fredy Yacob
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Menteri PKP Maruarar Sirait usai rakor di kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa, 14 Juli 2026.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Menteri PKP Maruarar Sirait usai rakor di kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa, 14 Juli 2026.

JAKARTA, sanubari.co.id - Program sertifikasi sektor perubahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah disepakati. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi di Kementerian ATR/BPN, Selasa, 14 Juli 2026.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait telah menyetujui keputusan tersebut.

Baca Juga: RUU Pertanahan Akhiri Tumpang Tindih

Rakor tersebut juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) itu. Tujuannya, untuk memastikan kriteria penerima manfaat program bisa tepat sasaran.

“Jadi ini adalah sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” kata Menteri Nusron dalam rilis resmi yang diterima sanubari.co.id, Jumat, 17 Juli 2026.

Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 

Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. 

Kedua, masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertifikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelas Menteri Nusron.

Selain pekerja formal yang dapat menunjukkan slip gaji sesuai kriteria MBR, program Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga membuka akses bagi pekerja sektor informal. 

Baca Juga: Ossy: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang

Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program, sepanjang tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut. Pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan pengajuan sertifikat beserta dokumen pendukung. 

Dokumen tersebut yang membuktikan bahwa yang bersangkutan, termasuk dalam kelompok penerima program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat berbagai program pemerintah di sektor perumahan. 

Menurutnya, program Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah menjadi terobosan yang melengkapi bantuan perumahan. Sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh rumah yang layak, tapi juga kepastian hukum atas tanahnya.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pemulihan Aset Pertanahan

“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil,” bebernya.

Nantinya, sertifikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertifikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan.

Program sertifikasi gratis ini ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah pada tahun 2026 dan menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah. 

Melalui program tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus mengurangi beban biaya dalam proses sertifikasi tanah. (*)

Berita Terbaru

Cerita Kita,

Prabowo untuk Indonesia Raya

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Kiai Kampung, Penulis Buku Prabowo untuk Indonesia Raya SAYA tertawa membaca sebuah meme yang sedang ramai