Antara PHK PPPK dan Memangkas TPP

Belanja Pegawai Berlebihan, Begini Pilihan Wali Kota Bontang...

Reporter : Jay Verdade
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat memberikan laporan pertanggungjawaban dalamm rapat paripurna di gedung DPRD Bontang, Senin, 30 Maret 2026.

BONTANG, sanubari.co.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diterpa kegalauan. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berpotensi dilakukan penyesuaian. Kebijakan itu rencananya akan dilaksanakan mulai tahun depan.

Hal itu dampak dari kebijakan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

Baca juga: BNNK Bontang Tes Urine Dadakan ke 110 CPNS

Dalam aturan itu, pemerintah daerah diwajibkan menekan porsi belanja pegawai. Maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat pada 2027.

Sekilas, aturan ini tampak sederhana. Namun bagi daerah seperti Bontang dampaknya cukup besar. Karena, selama ini kota ini sangat bergantung pada dana bagi hasil dari sumber daya alam yang dimiliki.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan, kondisi keuangan daerah saat ini masih relatif aman. APBD 2026 mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Ditopang tambahan bantuan keuangan dari provinsi. 

Membuat porsi belanja pegawai tetap berada di bawah ambang batas. “Untuk tahun ini masih aman, karena APBD kita masih cukup besar,” ujar Neni kepada awak media, Selasa, 31 Maret 2026. 

Namun situasi itu diperkirakan tidak akan bertahan lama. Proyeksi penurunan APBD pada tahun depan hingga sekitar Rp 1,75 triliun menjadi sinyal awal tekanan fiskal. 

Jika skenario ini terjadi, maka tanpa penyesuaian, porsi belanja pegawai bisa melonjak hingga sekitar 40 persen. Artinya, angka tersebut melampaui batas maksimal yang ditetapkan oleh aturan tadi.

Dampaknya, pemerintah pusat dapat menahan dana transfer ke daerah. Karena dinilai tidak patuh terhadap regulasi. Hal ini bagian dari konsekuensi belanja pegawai tadi melebihi aturan yang ditetapkan: 30 persen dari APBD. “Kalau melanggar, dana transfer bisa tidak diberikan. Itu risiko yang harus dihindari,” tegas Neni.

Baca juga: Anggaran Disiapkan, Command Center Bontang Segera Pindah Lokasi

Neni menyebut kondisi ini sebagai potensi “tsunami anggaran”. Karena, dalam struktur APBD, sejumlah pos belanja sudah memiliki porsi tetap sesuai aturan. Seperti 20 persen untuk pendidikan, 40 persen untuk infrastruktur, dan 5 persen untuk dana kelurahan.

Ketika total APBD menyusut, ruang fiskal otomatis ikut mengecil. Artinya, semua sektor harus berbagi “kue” yang lebih kecil, termasuk belanja pegawai.

Tetapi, Pemkot Bontang tidak akan mengambil langkah ekstrem. Seperti mengurangi pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan itu dinilai bisa memicu dampak sosial baru, terutama meningkatnya angka pengangguran.

Sebagai gantinya, opsi yang paling realistis adalah melakukan penyesuaian pada TPP Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pegawai tetap dipertahankan. Tapi TPP kemungkinan akan disesuaikan agar tetap sesuai aturan,” jelasnya.

Baca juga: Hujan Becek Panas Berdebu, Jalan Kampung Timur Jadi Sorotan DPRD Bontang

Di sisi lain, Neni menegaskan, Pemkot Bontang juga tidak tinggal diam. Mereka telah mengajukan usulan ke pemerintah pusat agar komponen TPP dimasukkan dalam kategori belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. 

Jika disetujui, langkah ini bisa menjadi jalan keluar untuk menjaga rasio belanja pegawai tetap di bawah 30 persen. “Kita sudah usulkan. Tetapi sampai sekarang belum ada jawaban dari pemerintah pusat,” akunya. 

Neni juga menyoroti kebijakan HKPD yang dinilai berdampak besar bagi daerah penghasil sumber daya alam. Termasuk yang bergantung pada dana bagi hasil migas.

“Daerah seperti kita ini yang paling terdampak. Tapi mau bagaimana lagi, ini undang-undang yang harus dijalankan,” terangnya. (*)

Editor : Redaksi Sanubari

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru