SURABAYA, sanubari.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur resmi menandatangani perjanjian kerja sama. Kerjasama itu terkait pemulihan aset.
Tindakan itu dilakukan sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan dan memulihkan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis, 21 Mei 2026. Acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abd Qohar Af.
Lalu ada Asisten Pemulihan Aset Dr. Muhammad Irwan Datuiding, Direktur Utama PT PWU Jawa Timur Ir. H. Erlangga Satriagung, Direktur PT PWU Dr. H. Isma Swadjaja, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abd Qohar Af menegaskan, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar instansi untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara dan daerah.
Menurut dia, keberadaan Badan Pemulihan Aset yang dibentuk sejak 2014. Serta Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset. Hal itu menjadi landasan penting dalam mendukung penelusuran, pengamanan, perampasan, pemeliharaan, hingga pengembalian aset kepada pihak yang berhak.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Direksi PT Panca Wira Usaha Jawa Timur atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Jatim untuk melakukan penelusuran aset,” katanya dalam rilis, Kamis, 21 Kamis 2026.
“Kami berharap kerjasama ini dapat memperkuat koordinasi dan langkah strategis dalam menyelamatkan aset-aset daerah agar kembali memberikan manfaat maksimal bagi PT PWU dan masyarakat Jawa Timur,” tambahnya.
Baca juga: BPBD Jatim Dropping Air Bersih Antisipasi Kekeringan
Ia menjelaskan, saat ini masih terdapat sejumlah aset milik PT PWU yang memerlukan penanganan lebih lanjut, baik karena dikuasai pihak ketiga maupun terkendala persoalan administrasi dan legalitas.
Karena itu, diperlukan identifikasi, inventarisasi, serta penentuan prioritas penanganan yang dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Utama PT PWU Jawa Timur, Ir. H. Erlangga Satriagung mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dukungan dan pendampingan hukum yang selama ini diberikan. Utamanya dalam penyelesaian berbagai persoalan aset perusahaan.
“Selama ini kami telah mendapatkan pendampingan dari Kejati Jatim terhadap sejumlah aset. Dua aset telah selesai melalui proses pengadilan di Jember dan Surabaya, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penanganan,” kata Erlangga.
Baca juga: Konversi Energi Kedua Republik Indonesia: Amanat Penderitaan Rakyat Madura
Kerja sama tersebut bertujuan menjaga dan meningkatkan nilai aset PT PWU melalui optimalisasi langkah pemulihan aset oleh kejaksaan, sekaligus memulihkan aset yang diduga dikuasai atau dialihkan kepada pihak ketiga.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga aset daerah agar tetap bernilai strategis dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Selain itu, kerja sama tersebut juga diharapkan menjadi contoh bagi BUMD lain dalam memperkuat tata kelola aset dan perlindungan hukum terhadap kekayaan daerah. (*)
Editor : Redaksi Sanubari