Platform khusus perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan disiapkan

ESDM Jatim Kembangkan Sistem Perizinan Tambang Digital, Pangkas Birokrasi dan Tingkatkan Transparansi

avatar Redaksi Sanubari
Plt Kadis ESDM Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman
Plt Kadis ESDM Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman

SURABAYA, sanubari.co.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur tengah berbenah dalam meningkatkan pelayanan perizinan sektor pertambangan.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengembangkan sistem khusus yang terintegrasi secara digital untuk mempermudah proses perizinan tambang.

Baca Juga: Ngarak Banteng 1 Suro Kembali Digelar, Perkuat Identitas Budaya Kota Batu

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, berkomitmen meningkatkan kualitas layanan perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) melalui transformasi digital.

"Dinas ESDM Jawa Timur sebagai sektor utama yang diberikan kewenangan dalam pemberian perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan,” kata Aftabuddin didampingi Plt Kabid Pertambangan Rendy Herdijanto di Surabaya, Jumat, 5 Juni 2026. 

“Semua itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55/2022. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan melalui integrasi sistem pelayanan berbasis digital," katanya lagi.

Menurut dia, pembenahan tata kelola perizinan terus dilakukan agar proses pelayanan menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel. "Kami telah melakukan perbaikan tata kelola perizinan pertambangan agar lebih baik dan transparan," ujarnya.

Aftabuddin menjelaskan, ESDM Jawa Timur saat ini tengah mengembangkan platform khusus untuk proses perizinan pertambangan. Sistem tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus mempercepat proses administrasi.

"Kami sedang mengembangkan platform khusus untuk proses perizinan pertambangan. Sistem ini nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha, khususnya dalam hal efisiensi waktu, pengurangan biaya, serta peningkatan transparansi pemrosesan," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Rendy Herdijanto, mengakui masih terdapat sejumlah hambatan dalam proses perizinan pertambangan.

Persoalan utama, kata dia, terletak pada panjangnya rantai birokrasi meskipun sistem Online Single Submission (OSS) telah diterapkan. “Namun realitas yang terjadi di lapangan, tidak sedikit pelaku usaha yang mengeluhkan hal sebaliknya,” ucapnya. 

“Kondisi ini disebabkan oleh kompleksitas dokumen pendukung yang menjadi persyaratan perizinan dan melibatkan berbagai instansi dengan standar operasional masing-masing. Mayoritas proses verifikasi juga masih dilakukan secara manual,” tambahnya

Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem Jawa Timur Turun Jadi 0,29 Persen, Khofifah Klaim Intervensi Tepat Sasaran

Menurut Rendy, transformasi digital harus dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh instansi yang terlibat dalam proses perizinan pertambangan agar tujuan OSS dapat tercapai.

"Tidak dapat dipungkiri, memberikan jaminan kualitas layanan cepat dan transparan kepada pelaku usaha agar sejalan dengan cita-cita sistem OSS, seluruh instansi pemerintahan yang terlibat dalam perizinan pertambangan perlu melakukan akselerasi transformasi. Dari birokrasi konvensional menuju birokrasi digital atau e-government,” ungkapnya.

Ia menegaskan Dinas ESDM Jawa Timur berkomitmen memperbaiki proses perizinan pertambangan melalui integrasi sistem OSS dengan platform digital yang saat ini sedang dikembangkan.

Menurut Rendy, komitmen tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjamin kemudahan pengurusan izin melalui penyederhanaan prosedur berbasis teknologi digital.

"Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah menjamin kemudahan pengurusan perizinan berusaha dengan penyederhanaan perizinan berbasis risiko menggunakan perangkat digital yang dikenal sebagai Sistem OSS," ujarnya.

Baca Juga: Kejati Jatim dan PT PWU Teken Kerja Sama Pemulihan Aset

Ia menjelaskan, tujuan penerapan OSS adalah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, terutama terkait proses bisnis dan jaminan kualitas layanan.

Dalam sistem tersebut, kegiatan pertambangan MBLB masuk kategori risiko tinggi karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan, keselamatan manusia, dan lingkungan.

"Karena itu, kegiatan usaha pertambangan MBLB memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin yang diperoleh melalui Sistem OSS," katanya.

Lebih jauh, Rendy menilai paradigma perizinan saat ini tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada penerbitan izin, melainkan juga pada pengawasan yang berkelanjutan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

"Pemerintah melalui Sistem OSS tidak hanya menekankan bahwa kegiatan pertambangan harus berizin sebagai syarat utama, tetapi juga menggeser paradigma ke arah pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan sesuai tingkat risiko yang dihasilkan. Sistem OSS bertujuan memberikan kemudahan sekaligus mempercepat penerbitan izin," ujarnya. (*)

Berita Terbaru