BONTANG, sanubari.co.id - Gedung Bulog sebentar lagi sudah bisa dibangun. Proses legalitas tanahnya hampir rampung di kantor Pertanahan Bontang (BPN/ATR). Saat ini, prosesnya sudah masuk dalam tahapan administrasi.
Kepala Kantor BPN/ATR Bontang, Hamim Muddayana mengatakan, Bulog telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Berkas itu menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengadaan lahan.
Baca juga: BPN Bontang dan Kejati Kaltim Kawal Pengadaan Lahan Infrastruktur PLN
“Saat ini dari pihak Bulog sudah memenuhi PKKPR. Artinya sudah memenuhi syarat,” katanya, Kamis, 14 Juni 2026.
Saat ini, ia mengungkapkan, masih ada satu kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi. Yakni pencatatan Kartu Inventaris Barang (KIB). Berkas itu harus diberikan Bulog. “Setelah itu nanti akan saya terbitkan surat keputusan pemberian haknya,” jelasnya.
Setelah Surat Keputusan (SK) pemberian hak diterbitkan, Bulog wajib melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca juga: Ossy Dermawan: GTRA Harus Jadi Garda Depan Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Tahapan tersebut menjadi syarat sebelum proses pendaftaran hingga penerbitan dokumen akhir dapat diselesaikan. “Setelah membayar BPHTB, didaftarkan, lalu langsung kita terbitkan. Jadi tinggal finishing saja,” katanya.
Proses ini tidak akan memakan waktu lama apabila seluruh persyaratan segera dipenuhi. Karena itu, pihaknya berharap Bulog dapat segera menyelesaikan kewajiban administrasi yang tersisa, khususnya pembayaran BPHTB.
Baca juga: HGB Rumah Tinggal Bisa Diubah Menjadi Hak Milik, ATR/BPN: Biayanya Rp 50 Ribu
Dari sisi perizinan tata ruang, seluruh tahapan disebut telah lengkap. Persetujuan teknis telah diterbitkan oleh BPN, sementara dokumen PKKPR juga sudah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dengan kondisi tersebut, proses lahan untuk pembangunan gedung Bulog di Bontang kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi akhir sebelum proyek dapat direalisasikan. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob