Dua Admin Sosmed di Bontang Dilaporkan Polisi

Berlagak Membela Karyawan Berujung Memeras

avatar Michael Fredy Yacob
Adi Sukardi (kanan) saat memberikan laporan polisi, Selasa, 28 Juli 2026.
Adi Sukardi (kanan) saat memberikan laporan polisi, Selasa, 28 Juli 2026.

BONTANG, sanubari.co.id - Direktur PT Prima Solid Energy (PSE) Adi Sukardi di Kota Taman diduga menjadi korban pemerasan. Pelakunya diduga komplotan dari salah satu akun sosial media (Sosmed) di Kota Taman: Bontang Hitam dan Lambe Bontang.

Adi menceritakan, pemerasan itu mulanya saat kedua akun sosmed itu memberitakan perusahaan yang dipimpinnya itu tidak membayarkan karyawannya selama tiga bulan. Postingan itu pun mendapat banyak respon dari netizen.

Baca Juga: Faskes Bontang Siap Layani Rehabilitasi Narkoba

Tidak berapa lama kemudian, nomor asing tiba-tiba menghubunginya. Tidak diketahui siapa pemilik nomor tersebut. Awalnya, orang yang menghubunginya itu mengaku merupakan orang media. Ia ingin mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.

“Saya awalnya ajak untuk bertemu. Tetapi, pemilik nomor tersebut tidak mau bertemu. Alasannya, ia ingin melindungi orang yang memberikan nomor saya kepada dia,” katanya saat ditemui, Rabu, 29 Juli 2026.

Tak lama komunikasi itu berlangsung, orang yang belum diketahui identitasnya itu mulai menjalankan niat buruknya. Ia mengaku mengenal admin dari sosmed Bontang Hitam dan Lambe Bontang tersebut.

“Dia bilang bisa bantu untuk melakukan take down semua postingan tersebut. Asalkan memberikan sejumlah nominal,” ucapnya. “Saya tanya berapa, dia bilang ajukan saja penawarannya berapa,” katanya lagi.

Adi pun mencoba memberikan penawaran Rp 2 juta. Sayangnya, oknum tersebut mengatakan bahwa admin tidak setuju. “Lupakan saja kalau segitu. Kita di sini ada empat orang. Belum lagi kamu (oknum yang menghubungi, Red),” ungkapnya menirukan isi chat. 

Admin sosmed tersebut akhirnya menentukan harga. Ia mau kalau diberikan uang Rp 8 juta. Bahkan, oknum yang menghubungi Adi itu sempat mengancam bahwa jika uang tersebut tidak segera diberikan, maka data lain milik Adi akan dipublikasikan.

“Oknum itu sampai nekan saya. Saya iyakan saja. Tapi, saya sampai sekarang tidak pernah memberikan apa yang diminta itu,” tegasnya. “Saya niatnya hanya ingin mengetahui mereka sebenarnya ada berapa. Serta lokasi mereka ada di mana,” ungkapnya.

Baca Juga: Bawa 403 Batang Bengkirai Ilegal, Sopir Ekspedisi Ditangkap Polisi

Namun, karena uang itu tak kunjung diberikan, ancaman itu diwujudkan. Identitas Adi dan keluarganya: Istri dan anak langsung dipublikasikan. Lengkap dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan informasi pribadi lainnya.

Adi geram dengan perbuatan oknum pengelola sosmed tersebut. Dirinya bersama penasihat hukumnya pun langsung melaporkan oknum tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim dan Polres Bontang.

Beberapa hal yang menjadi pokok-pokok laporan. Diantaranya, penyebaran berita hoax, pemerasan disertai pengancaman, ⁠mempublikasikan data pribadi tanpa izin, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. 

“Semua laporan itu bersamaan kemarin kita berikan, kemarin, 28 Juli 2026. Jadi, ada tim saya yang berangkat ke Balikpapan untuk laporan ke Polda Kaltim,” kata Eko Yulianto, penasihat hukum PT PSE.

Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum. Diantaranya pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen.

Baca Juga: Polres Bontang Bersihkan Narkoba Jelang Operasi Lilin 2025, 1 Kg Lebih Sabu Diamankan

Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE juga disertakan dalam laporan, terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. 

Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara. Serta Pasal 263 KUHP Nasional (UU Nomor 1/2023) dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

Eko menegaskan, langkah hukum ini merupakan tahap awal. Pihaknya berkomitmen menelusuri pelaku hingga tuntas. Termasuk mengupayakan penutupan permanen terhadap akun-akun tersebut. “Kami akan kejar pelakunya dan berupaya agar akun itu ditutup secara permanen,” tegasnya. (*)

Berita Terbaru

Serba Serbi,

267 TKA Bekerja di Bontang

BONTANG, sanubari.co.id - Banyak orang asing masuk ke Kota Taman. Hal itu karena beberapa mega proyek yang saat ini sedang dikerjakan di kota tersebut.

Serba Serbi,

Agus Haris Blusukan Tengok Tetangga

BONTANG, sanubari.co.id - Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris datangi dua rumah di kawasan Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Kunjungan itu bagian