Lewat temuan rekening bank berinisial IH, penasihat hukum PT PSE mengantongi jejak pelaku

Identitas Admin Pemeras Mulai Terbongkar

Reporter : Michael Fredy Yacob
Direktur PT PSE Adi Sukardi

BONTANG, sanubari.co.id - Identitas terduga admin dari sosial media (Sosmed) Bontang Hitam dan Lambe Bontang, mulai terbongkar. Kedua akun itu dilaporkan Direktur PT Prima Solid Energi (PSE)  Adi Sukardi ke Polres Bontang karena diduga melakukan beberapa tindak pidana.

Mulai dari pemerasan, penyebaran berita palsu (Hoax), mempublikasi identitas pribadi dan keluarga tanpa izin, pencemaran nama baik serta ujaran kebencian. 

Baca juga: Sosmed Mulai Meresahkan, Agus Haris Perintahkan Ini ke Diskominfo Bontang

Selain kedua akun tersebut, perusahaan ini juga melaporkan akun lain yang diduga terafiliasi dengan kedua sosmed tadi. Akun itu adalah kemenkurjar_bontang.

Eko Yulianto, penasihat hukum PT PSE mengatakan, timnya membantu polisi dalam mencari identitas admin ketiga sosmed tersebut. Hasilnya, timnya sekarang sudah mengantongi info awal identitas admin tersebut.

Identitas itu terbongkar dari nomor rekening dan nama yang tertera dalam rekening bank tersebut. Rekening dari Bank Danamon itu diduga digunakan oknum admin untuk menampung uang hasil dari tindak kejahatannya.

“Penemuan ini berpotensi menjadi bukti kuat dalam kasus yang telah dilaporkan klien saya, Adi Sukardi ke Polres Bontang pada 28 Juli 2026 lalu. Rekening itu teregistrasi dengan inisial IH,” katanya kepada awak media, Senin, 3 Agustus 2026. 

Menurutnya, nomor tersebut diduga menjadi salah satu instrumen penampungan dana hasil pemerasan yang dilakukan oleh pengelola akun-akun tersebut.

Baca juga: Berlagak Membela Karyawan Berujung Memeras

“Saya melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kami menemukan indikasi kuat yang mengarah pada rekening tersebut. Fakta ini sangat krusial dan akan segera kami serahkan ke pihak kepolisian untuk pengembangan dan pendalaman lebih lanjut,” bebernya.

Lambatnya Proses Meski Bukti Awal Sudah Dikuatkan

Lebih lanjut, Eko menyoroti proses hukum yang dinilai berjalan lambat. Meskipun laporan resmi telah masuk ke Polres Bontang sejak 28 Juli 2026. Hingga saat ini kliennya belum menerima panggilan klarifikasi atau pemberian keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Laporan kami sudah masuk seminggu yang lalu. Kami memahami proses di tingkat penyelidikan sedang berjalan. Namun, hingga hari ini belum ada satupun pihak yang dipanggil,” ucapnya.

Baca juga: MPLS Dimulai, Begini Pesan Neni...

“Padahal, dari awal kami sudah menyertakan bukti percakapan WhatsApp dengan pelaku yang menggunakan nomor luar negeri. Serta bukti pemerasan yang dilakukan. Cara yang digunakan adalah menawarkan penghapusan konten dengan imbalan Rp 8 juta,” tegasnya.

Menurutnya, kliennya sudah menyampaikan kronologi lengkap. Termasuk upaya tawar-menawar yang dilakukan antara kliennya dan terduga pelaku. Ketika komunikasi itu, salah satu terlapor meminta Rp 8 juta dan menyebut uang itu akan dibagi kepada 5 orang.

“Kami berharap temuan rekening ini menjadi pijakan baru bagi penyidik untuk segera melakukan pemanggilan. Serta mengungkap siapa dalang di balik akun-akun yang meresahkan tersebut,” ucapnya. (*)

Editor : Michael Fredy Yacob

Serba Serbi
Berita Populer
Rabu, 29 Jul 2026 13:24 WIB
Rabu, 29 Jul 2026 18:14 WIB
Senin, 03 Agu 2026 19:20 WIB
Rabu, 29 Jul 2026 17:23 WIB
Berita Terbaru