Partai-partai koalisi pemerintah menyepakati parlemen atau parliamentary threshold 5 persen.

Komisi II DPR Bentuk Panja, Kesepakatan Parpol Jadi Acuan Utama RUU Pemilu

Reporter : Robby
Rifqinizamy Karsayuda. (ist)

Jakarta, sanubari.co.id Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa kesepakatan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah akan menjadi acuan utama pembahasan RUU Pemilu. Pernyataan ini disampaikan Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 17 September 2026.

"Seluruh kesepakatan para ketua umum partai politik terkait dengan Daftar Inventarisasi Masalah untuk revisi Undang-Undang Pemilu akan menjadi baseline utama kami di dalam Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI untuk dibahas dan dinormakan dalam Undang-Undang Pemilu yang baru," kata Rifqi.

Pernyataan tersebut merespons pertemuan tertutup para ketum partai koalisi pemerintah yang digelar belum lama ini. Dalam pertemuan itu, partai-partai koalisi dilaporkan menyepakati kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen, dari ketentuan saat ini sebesar 4 persen.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia mengatakan partainya turut hadir dan menyatakan sikap mendukung angka ambang batas yang baru.

"Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum partai berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang perlu dibicarakan dalam rangka undang-undang pemilu," ujar Sugiono kepada wartawan di Gedung DPR.

Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Pemilu tidak akan semata-mata bersandar pada kesepakatan politik antarpartai. Ia menyebut Komisi II turut mempertimbangkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta masukan dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil dalam merumuskan draf revisi.

Sebelumnya, saat ditanya soal posisi Komisi II dalam dinamika politik antarpartai ini, Rifqi sempat menyebut lembaganya sebagai pihak yang menunggu arahan resmi dari para ketua umum partai.

"Kami ini prajurit yang ditugaskan oleh para ketua umum berdasarkan partai politik masing-masing di Komisi II DPR RI," ucapnya.

Komisi II DPR dipastikan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu pada tahun ini, sejalan dengan penugasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Meski begitu, Rifqi belum memastikan jadwal pasti pembentukan Panja tersebut. Pembahasan substansi RUU Pemilu sendiri direncanakan mulai berjalan pada awal 2027.

Di sisi lain, PDI Perjuangan tercatat tidak turut hadir dalam pertemuan para ketum parpol koalisi pemerintah tersebut. Partai berlambang banteng ini menyatakan bahwa kesepakatan yang dicapai kalangan elite partai belum bisa dianggap sebagai keputusan final atas arah RUU Pemilu ke depan.

Editor : Robby

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru