Banyak kasus hukuman mati yang ternyata salah vonis

Prabowo Kembali Tegaskan Sikap soal Hukuman Mati bagi Koruptor

Reporter : Robby
Presiden Prabowo Subianto. (BPMI Setpres)

Jakarta, sanubari.co.id Presiden Prabowo Subianto menyoroti risiko penerapan hukuman mati, termasuk bagi pelaku tindak pidana korupsi, dengan menekankan bahwa vonis tersebut tidak dapat dikoreksi apabila di kemudian hari ternyata terjadi kekeliruan dalam proses peradilan. Pernyataan ini disampaikan Presiden dalam program "Presiden Prabowo Menjawab".

Menurut Prabowo, persoalan utama dari hukuman mati bukan terletak pada jenis kejahatannya, melainkan pada sifatnya yang tidak dapat dibatalkan meski bukti yang mendasarinya belum tentu kuat.

Baca juga: Reshuffle Menteri Keuangan, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya

Ia mencontohkan sejumlah kasus di Amerika Serikat, di mana terpidana yang telah dieksekusi mati belakangan terbukti tidak bersalah setelah muncul teknologi pembuktian baru.

"Sekarang ada DNA tes dan sebagainya," ujar Prabowo saat menjelaskan bagaimana perkembangan teknologi forensik mengungkap banyak kasus salah vonis di masa lalu.

Presiden menegaskan, alih-alih hukuman mati, hal yang lebih penting diterapkan kepada koruptor adalah ketegasan dalam pengembalian kerugian negara serta sistem hukum yang konsisten.

Ia juga menyinggung bahwa tindak pidana korupsi yang menyasar dana bencana alam semestinya dikenai hukuman yang jauh lebih berat.

Baca juga: KTT BRICS 2026 Berakhir, Deklarasi New Delhi Jadi Arah Baru Kerja Sama Global

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai sikap tersebut mencerminkan kenegarawanan Presiden.

"Presiden berbicara bukan sebagai seorang hakim, tetapi sebagai seorang negarawan yang mengedepankan sisi kemanusiaan," kata Yusril.

Sikap Prabowo turut juga mendapat sambutan positif dari kalangan pegiat hak asasi manusia. Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menyebut pandangan Presiden selaras dengan penolakan pihaknya terhadap segala bentuk pidana mati.

Baca juga: Anak-Anak Kita Tidak Bisa Menunggu: Membela MBG di Tengah Amarah yang Beralasan

Meski demikian, secara hukum positif, penerapan hukuman mati bagi koruptor sebenarnya masih dimungkinkan dalam keadaan tertentu, seperti saat perang, krisis ekonomi, atau bencana nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun sepanjang sejarah Indonesia, ketentuan tersebut belum pernah benar-benar diterapkan terhadap terpidana korupsi.

Pernyataan terbaru Presiden ini sekaligus menegaskan kembali arah kebijakan pemberantasan korupsi pemerintahannya, yang lebih menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara dan efek jera melalui jalur hukum yang tegas, ketimbang penerapan pidana mati. (*)

Editor : Robby

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru