SURABAYA, sanubari.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melayangkan surat panggilan resmi kepada seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yakni Hanung Narindra Shitaprajna.
Tindakan itu dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: 276/M.5.10/Ft.1/10/2026. Ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Iwan Nuzuardhi, pada 26 Oktober 2026. Pemanggilan ini dilakukan untuk keperluan persidangan atas terdakwa Aris Mukiyono.
Baca Juga: Kepatuhan Tambang MBLB, Realisasi Produksi Baru 37,42 Persen
"Agenda pemeriksaannya sebagai saksi dijadwalkan pada, Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 08.30 WIB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Juanda No. 82-84, Sedati, Sidoarjo," bunyi surat pemanggilan tersebut, dikutip sanubari.co.id, Selasa, 27 Oktober 2026.
Baca Juga: Pemprov Jatim Tunggu Usulan Pengelola 446 Sumur Minyak Bangkalan
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) diantaranya, Akhyar Sugeng Widhiarto, Agus Widiyono, dan Satya MW. Pihak Kejari Surabaya mengingatkan agar panggilan ini diindahkan sebagaimana mestinya.
Merujuk pada Pasal 285 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Pengusutan Korupsi ATR/BPN Meluas, KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto
"Setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda kategori II bagi perkara pidana," bunyi pasal tersebut. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob