ATR/BPN Dalam Pembangunan Bontang

Peran ATR/BPN Bontang dalam 26 Tahun Pembangunan Kota Taman

avatar Robby
Kepala Kantor ATR/BPN Bontang Hamim Muddayana
Kepala Kantor ATR/BPN Bontang Hamim Muddayana

BONTANG, sanubari.co.id - Kota Taman kini usianya sudah 26 tahun. Selama itu juga ATR/BPN ikut berkontribusi dalam berbagai proses pembangunan infrastruktur di kota tersebut. Mulai dari pengamanan aset milik pemerintah kota (Pemkot) Bontang sampai pada meningkatkan pendapatan daerah.

Kepala Kantor ATR/BPN Bontang Hamim Muddayana mengatakan, kerja kolaborasi antar instansi memang diperlukan dalam pembangunan daerah. Apalagi, baginya, 26 tahun itu bukan waktu yang singkat dalam pembangunan daerah.

Baca Juga: Nusron Wahid Dorong Mahasiswa UIN Pekalongan Jadi Garda Depan Pengelolaan Tanah Wakaf di Indonesia

ATR/BPN terus berkontribusi dalam mendukung pembangunan Bontang. Seperti, mendata kembali aset milik Pemkot Bontang. Kemudian legalisasi aset tersebut. Tujuannya, agar aset yang dimiliki Pemkot Bontang bisa terdata dengan pasti.

Saat ini sebanyak 123 aset pemkot Bontang yang sudah disertifikatkan. Tersisa 86 bidang tanah aset di luar jalan raya milik pemerintah yang sertifikatnya masih berproses. “Total ada 209 aset pemkot. Target paling lambat tahun depan selesai,” katanya, Kamis 16 Oktober 2025.

Pun termasuk pembangunan infrastruktur pastinya membutuhkan lokasi tanah di luar aset yang dimiliki pemkot. Apalagi, ketika pembangunannya jauh dari aset pemkot yang dimiliki sekarang. Di momen ini, ATR/BPN kembali berperan.

Instansi ini akan melakukan pengadaan tanah. Misalnya seperti pembangunan penampungan bahan baku air atau sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kelurahan Telihan, Bontang Barat.

“Kami bantu fasilitasi dalam hal pembebasan lahan. Tapi, karena di tanah itu saat ini banyak yang mengaku memiliki dan masih proses di pengadilan, jadi uang untuk pembebasan lahan itu kami titipkan ke pengadilan. Biar hakim nanti yang memberi keputusan,” ungkapnya.

Baca Juga: PPPK Baru di Bontang Resmi Teken Perjanjian Kerja, Hamim Muddayana Tekankan Disiplin dan Integritas

Hal itu juga berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerah. Dalam melakukan pembangunan daerah, instansi yang dipimpinnya itu membantu pemkot dalam membuat pemetaan daerah.

Misalnya saja, kawasan untuk industri, pemukiman masyarakat dan lainnya. “Dalam hal ini, kita berkolaborasi dengan instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sehingga tertata. Misalnya SPAM tadi,” terangnya.

Di sisi lain, di lingkup pertanahan ini selalu ada saja permasalahan. Sehingga, ATR/BPN berusaha menjadi penengah dengan melakukan mediasi. Harapannya, sengketa itu tidak sampai ke pengadilan.

“Dalam satu tahun setidaknya kami melakukan mediasi itu sebanyak empat kali. Memang tahapan penyelesaian sengketa tanah itu ada dua. Pertama mediasi yang kami lakukan. Kalau belum selesai juga, baru ke pengadilan,” terangnya.

Baca Juga: BPN Bontang: Legalisasi Tanah Kunci Kepastian Hukum dan Peningkatan PAD

Dari sisi peningkatan ekonomi, ATR/BPN juga terlibat dalam mengisi pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kontribusi itu dilakukan melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ketika terjadi transaksi jual beli bidang tanah tersebut.

Sepanjang Januari-Agustus 2025, dari BPHTB yang masuk ke kantong PAD Bontang sebesar Rp 9.544.152.655. “Di tengah ancaman pemotongan dana transfer dari pusat, kami berusaha sekuat tenaga untuk menambah pendapatan daerah dari BPHTB,” terangnya.

Karena itu, ia pun mendorong masyarakat Bontang untuk segera melegalkan aset mereka. Ia menegaskan, melegalkan aset juga memberi jaminan perlindungan hukum atas aset yang dimiliki masyarakat. (*)

Berita Terbaru