BONTANG, sanubari.co.id - Korban kecelakaan maut di Jalan Cipto Mangunkusumo masih berusia 15 tahun. Remaja itu masih menempuh pendidikan di SMP Negeri 9 Bontang. Artinya, berdasarkan aturan yang ditetapkan, korban tersebut belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Berdasarkan Undang-undang (UU) RI Nomor 22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 81, dalam poin pertama disebutkan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian.
Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa Pemkot Bontang 2025: Syarat, Jenjang, dan Kategori Lengkap
Di poin kedua dijelaskan, syarat usia dimaksud, untuk SIM A, SIM C dan SIM D minimal usia 17 tahun. Sementara SIM B1 minimal usia 20 tahun dan usia 21 untuk tipe SIM B2.
Di UU yang sama di pasal 77 poin pertama menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Berdasarkan aturan tersebut, artinya korban masih belum layak dalam berkendara kendaraan roda dua. Sebab, remaja tersebut dipastikan masih belum memiliki SIM. Karena, usianya belum sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, kecelakaan maut itu harus jadi pelajaran untuk semua orang tua. Jangan memperbolehkan anaknya mengendarai kendaraan bermotor sebelum waktu yang ditetapkan.
Baca Juga: Bukan Demo, Ini Cara Driver Ojol Bontang Sampaikan Aspirasi Mereka ke PemkotĀ
“Sebenarnya, orang tua juga salah. Kenapa memperbolehkan anaknya membawa motor. Padahal, usianya tidak mencukupi sesuai aturan untuk mengendarai motor. Walau, sudah bisa bawa motor, tetapi, secara aturan kan tidak boleh,” katanya, Selasa 11 November 2025.
Pemerintah kota (Pemkot) Bontang pun selalu menginstruksikan kepada orang tua, agar tidak memperbolehkan anaknya membawa kendaraan. Khususnya anak yang masih di bawah usia 17 tahun.
“Cinta kita kepada anak kita bukan berarti kita sebagai orang tua membelikan motor dan handphone. Padahal, usia anak masih sangat muda. Masih jauh dari syarat yang ditetapkan dalam aturan menggunakan kendaraan,” ucapnya.
Baca Juga: Dari Tanah Suci Kembali ke Kota Taman: Jamaah Haji Bontang Sambut Keluarga dengan Pelukan Hangat
Neni menilai, ketika orang tua memberikan motor di usianya masih di bawah 17 tahun, artinya orang tua tidak sayang dengan anaknya. Karena, negara membuat aturan itu, menurutnya, sudah mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya emosional dalam berkendara.
“Kalau sudah seperti ini, anaknya kecelakaan bahkan sampai meninggal dunia, yang sedih juga orang tua. Padahal, masa depan anak itu kan masih sangat panjang. Jadi, perlu juga kesadaran orang tua. Sayang boleh. Tapi, jangan berlebihan,” tegasnya. (*)
Editor : Redaksi Sanubari