Nasib Empat Pegawai yang Positif Narkoba Ada di Tangan Neni Moerniaeni

Hasil Asesmen Empat Pegawai Positif Narkotika Diserahkan ke Wali Kota Pekan Depan

avatar Jay Verdade
Ilustrasi BNNK Bontang (Sumber: AI)
Ilustrasi BNNK Bontang (Sumber: AI)

BONTANG, sanubari.co.id - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang telah merampungkan asesmen terhadap empat pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bontang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Hasil asesmen tersebut dijadwalkan diserahkan kepada Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, pada pekan depan.

Baca Juga: Polres Bontang Bersihkan Narkoba Jelang Operasi Lilin 2025, 1 Kg Lebih Sabu Diamankan

“Sudah selesai. Rencananya pekan depan akan kami serahkan langsung kepada kepala daerah. Setelah itu, tindak lanjutnya menjadi kewenangan beliau,” kata Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramdani, saat dihubungi sanubari.co.id, Kamis, 1 Januari 2026.

Berdasarkan hasil asesmen, keempat pegawai tersebut dikategorikan sebagai pengguna ringan. Karena itu, BNNK Bontang memutuskan untuk menerapkan program rehabilitasi rawat jalan.

“Mereka masuk kategori pengguna ringan. Bisa jadi dalam satu bulan hanya satu kali menggunakan narkotika,” ujar Lulyana.

Dengan status tersebut, keempatnya diwajibkan menjalani rehabilitasi dengan datang secara berkala ke kantor BNNK Bontang sesuai jadwal yang telah ditentukan tim asesmen.

Lulyana juga mengimbau masyarakat yang terlanjur menggunakan narkotika agar secara sukarela melapor ke BNNK Bontang. Menurut dia, langkah itu jauh lebih baik dibandingkan tertangkap dalam tes mendadak.

Baca Juga: Empat Pegawai Pemkot Bontang Positif Gunakan Narkotika, Neni: Hukumannya Pecat

“Kalau datang sendiri, identitas pengguna dijamin aman dan tidak disebarkan. Tapi kalau tertangkap saat tes urine dadakan, itu sudah masuk kategori tertangkap tangan dan tentu ada sanksi dari instansi tempat bekerja,” katanya.

Empat pegawai tersebut sebelumnya terjaring dalam tes urine mendadak yang digelar pada Desember 2025. Tes dilakukan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Dari hasil pemeriksaan, tiga orang berasal dari Disdamkartan dan satu orang dari Dishub. Temuan ini memicu rencana pemberian sanksi tegas dari Pemerintah Kota Bontang.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyatakan keempat pegawai tersebut terancam sanksi pemecatan atau pemutusan hubungan kerja. Namun, keputusan akhir akan diambil setelah menerima hasil asesmen resmi dari BNNK Bontang.

Baca Juga: BNNK Bontang Temukan Empat ASN Positif Narkoba, Disdamkartan Terbanyak

Sementara itu, Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, mengatakan hingga 31 Desember 2025 ketiga personelnya yang terindikasi menggunakan narkotika masih aktif bekerja. Dua orang bertugas di markas komando, sementara satu lainnya ditempatkan di Pos Bontang Barat.

“Kami masih menunggu surat resmi hasil pemeriksaan dari BNNK dan tindak lanjut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” ujar Amiluddin.

Ia menambahkan, penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing. “Kalau statusnya tenaga kontrak, maka masa kerjanya mengikuti kontrak yang berlaku. Untuk Disdamkartan, kontrak berakhir pada 31 Desember 2025,” katanya. (*)

Berita Terbaru