Pelindo Bontang Teken MoU dengan Kejari untuk Pendampingan Hukum Perdata dan TUN

avatar Jay Verdade
Prosesi penandatanganan kerjasama antara PT Pelindo Regional 4 Bontang dan Kejari Bontang, di aula kantor Kejari Bontang, Rabu 12 November 2025.
Prosesi penandatanganan kerjasama antara PT Pelindo Regional 4 Bontang dan Kejari Bontang, di aula kantor Kejari Bontang, Rabu 12 November 2025.

BONTANG, sanubari.co.id - PT Pelindo Regional 4 Bontang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Kerjasama yang terbangun itu terkait penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejari Bontang Pilipus Siahaan mengatakan, kerjasama ini dilakukan berdasarkan undang-undang (UU) nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. UU tersebut telah diubah dengan UU nomor 11/2021.

Baca Juga: 621 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang, Komitmen Berantas Narkoba

“Tugas jaksa di bidang tata usaha negara dan perdata. Tentu memberikan bantuan hukum. Bisa melalui litigasi atau proses pengadilan. Bisa juga melalui non-litigasi. Itu bisa kita lakukan,” katanya, Rabu 12 November 2025.

Selain itu, jaksa juga bisa memberikan pertimbangan hukum. Berupa pendampingan hukum ataupun pendapat hukum. Sehingga, kerjasama yang dilakukan antara Kejari Bontang dan PT Pelindo merupakan bentuk pendampingan hukum.

Tentunya terhadap seluruh kegiatan usaha yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Tujuannya, agar kegiatan perseroan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tindakan Pelindo menggandeng Kejaksaan merupakan langkah yang sangat tepat. Nantinya kami bisa memberikan pertimbangan hukum berupa pendampingan dan juga pendapat hukum. Kami bisa memberikan jasa pendampingan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Remaja Bontang Dapat Edukasi Hukum dari Kejari: Cegah Kenakalan yang Berujung Pidana

Dirinya berharap, dengan MoU ini dapat menjadikan PT Pelindo sebagai badan  hukum publik yang memiliki reputasi good goverment dan clean government. “Kegiatan ini memiliki peran penting. Karena sebagai wadah untuk menjaga dan mempererat hubungan kejari dengan PT Pelindo,” terangnya.

Sementara itu, General Manager (GM) PT. Pelindo Regional 4 Bontang Adnan Arifin menjelaskan, sebagai BUMN yang bergerak di bidang jasa, mereka memiliki banyak aset. Sehingga, ia perlu memastikan tata kelola dan tata hukum yang benar. 

Ia bersyukur, selama ini di Bontang, Pelindo tidak pernah bermasalah terhadap aset yang dimiliki. Juga termasuk permasalahan terkait tata usaha negara. Hanya saja, kerjasama itu sebagai upaya pencegahan yang mereka lakukan.

Baca Juga: Terminal Kalimas Ditata Ulang, Arus Barang Lebih Lancar dan Aman

“Aset kita di Bontang selama ini memang tidak banyak. Tetapi, ini bentuk pencegahan yang kami lakukan. Agar, ketika ada masalah, kami bisa langsung melakukan konsultasi dengan Kejaksaan, apa yang harus kita lakukan. Juga agar tidak salah melangkah,” katanya.

Ia menerangkan, PT. Pelindo ingin turut serta mengembangkan Kota Bontang. Tujuannya agar kota tersebut semakin maju. Karena itu, pendampingan Kejari Bontang sangat mereka butuhkan. Sehingga tata kelola perusahaan sesuai dengan aturan. (*)

Berita Terbaru