BONTANG, sanubari.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang tangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Mereka berinisial J dan RW yang merupakan pejabat struktural di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.
Satu tersangka lainnya berinisial E. Ia merupakan pihak swasta pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ABC. Mereka diduga melakukan mark-up kegiatan perjalanan dinas (Perjadin), bimbingan teknis (Bimtek) di Dishub Bontang tahun anggaran 2024-2025.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Tunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun
Ketiga orang itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 27 Januari 2026. Mereka juga sudah ditahan oleh penyidik di Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Bontang. Kini, ketiga orang ini menjalankan pemeriksaan
Kasi Intel Kejari Bontang Vickariaz Tabriah menjelaskan kasus ini berkaitan dengan dugaan mark-up dan penyimpangan biaya perjadin dalam kegiatan bimtek Dishub Bontang. Ada 13 kegiatan yang dilakukan dalam tahun anggaran 2024-2025.
“Semua kegiatan itu dilakukan untuk ASN dan tenaga kontrak. Kegiatannya di dalam dan di luar Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, lima kegiatan dilaksanakan oleh LPK ABC dengan total anggaran perjalanan dinas sekitar Rp 2,5 miliar,” terangnya.
Dari serangkaian hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh J, RW, dan E dalam pelaksanaan lima kegiatan bimtek tersebut. Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 578 juta. Pengembalian sementara dari terduga pelaku sekitar Rp 30 juta.
Baca Juga: Hasil Asesmen Empat Pegawai Positif Narkotika Diserahkan ke Wali Kota Pekan Depan
Modus yang digunakan antara lain merekayasa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. Para peserta bimtek diberangkatkan dari Bontang ke Balikpapan menggunakan armada bus. Namun dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) justru dilampirkan nota perjalanan dari jasa biro travel.
“Selain itu, dalam SPJ juga dicantumkan nama-nama pegawai yang faktanya tidak mengikuti kegiatan bimtek. Namun digunakan sebagai dasar pencairan anggaran,” jelas Vickariaz, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang, Fajaruddin Salampessy.
Sementara itu, tersangka E selaku pihak swasta diduga berperan aktif menyiapkan bukti pendukung dan dokumen yang digunakan J dan RW dalam penyusunan SPJ. Termasuk dokumen terkait pelaporan kegiatan dan aliran dana.
Baca Juga: Barang Bukti Perkara di Kejari Bontang Dimusnahkan
Atas perbuatannya, J dan RW disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1/2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
Sedangkan tersangka E turut dijerat dengan ketentuan juncto Pasal 18 UU yang sama. Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami menilai telah terjadi penyimpangan serius yang mencederai prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran peningkatan kapasitas ASN,” ucapnya. (*)
Editor : Redaksi Sanubari