JAKARTA, sanubari.co.id - Wacana institusi Polri akan diletakkan di bawah salah satu kementerian, mendapat penolakan dari banyak pihak. Salah satunya dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI bahkan menegaskan, penempatan institusi Polri di bawah langsung Presiden Republik Indonesia (RI) dinilai paling ideal. Bahkan dinilai sebagai desain ketatanegaraan yang sah dan konstitusional.
Baca Juga: Langkah Strategis Kapolri: GMNI Jakarta Timur Dukung Pembentukan Tim Reformasi Polri
Ketua Umum DPP GMNI M Risyad Fahlefi mengatakan, secara yuridis-konstitusional, posisi Polri telah diatur secara jelas dalam UUD NRI 1945. Diperkuat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sehingga menurutnya, wacana yang mempertanyakan posisi Polri sering kali tidak berangkat dari analisis konstitusi, melainkan dari kepentingan politik sesaat yang justru berpotensi melemahkan sistem ketatanegaraan dan stabilitas nasional.
“Secara akademik dan konstitusional, belum ada alasan kuat berkaitan dengan posisi Polri yang di bawah Kementerian. Justru Polri di bawah Presidenlah yang merupakan desain paling ideal dalam sistem presidensial seperti Indonesia,” tegas Risyad Fahlefi dalam rilisnya, Selasa, 27 Januari 2026.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung, KPK Tindak Tegas Koruptor: Maling Gak Usah Diajak Rukun!
Baginya, hal yang perlu dikritisi bukan posisinya. Melainkan, kualitas pelaksanaan tugasnya. “Polri harus terus diperkuat agar profesional, presisi, dan taat hukum. Memindahkan atau mengaburkan posisi Polri justru berisiko menciptakan ketidakpastian sistemik,” lanjutnya.
Risyad menekankan, dalam negara demokrasi modern, institusi kepolisian memang berada langsung di bawah kepala pemerintahan. Namun tetap diawasi melalui mekanisme hukum, parlemen, dan kontrol publik.
“GMNI berpandangan tegas bahwa Polri harus menjadi alat negara. Bukan alat kekuasaan. Selama bekerja berdasarkan hukum, menjunjung HAM, dan berpihak pada kepentingan rakyat, maka Polri di bawah Presiden adalah pilihan paling rasional dan konstitusional. Sesuai dengan amanat reformasi,” ujarnya.
Bahkan, DPP GMNI sangat mendukung terhadap penguatan reformasi Polri secara berkelanjutan. Bukan dengan pendekatan populis yang tidak berbasis konstitusi.
“Reformasi institusi tidak dilakukan dengan mengutak-atik struktur ketatanegaraan. Tetapi dengan memperkuat integritas dan transparansi. Serta memastikan keberpihakan Polri pada keadilan sosial,” tegasnya.
DPP GMNI menyatakan akan terus mengambil posisi kritis-objektif dalam mengawal isu-isu strategis kebangsaan. Khususnya yang menyangkut demokrasi, supremasi hukum, dan kepentingan rakyat. (*)
Editor : Redaksi Sanubari