Penunjukan Plt Karena Kasus Korupsi

Gubernur Khofifah Tunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun

avatar Robby
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA, sanubari.co.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun. Dalam surat itu, F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. 

Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan dengan baik. Kebijakan tersebut diambil menyusul penetapan Wali Kota Madiun H Maidi sebagai tersangka.

Baca Juga: Di Bawah Kepemimpinan Khofifah, Investasi Jawa Timur Tembus Rp147,7 Triliun

H Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 19 Januari 2026. Karena itu, Khofifah menilai, perlu adanya langkah cepat guna menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penunjukan F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

Khofifah menjelaskan, penugasan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. 

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026. Serta siaran pers KPK pada 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB terkait penahanan Wali Kota Madiun Maidi.

“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu 21 Januari 2026.

Baca Juga: Lewat Pasar Murah, Khofifah Perkuat Daya Beli Warga Jember

Penunjukan Plt Wali Kota bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah sekaligus menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. “Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional,” terangnya.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti dalam kondisi apapun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya lagi.

Dalam surat perintah tersebut, Gubernur memberikan tiga tugas utama kepada Wakil Wali Kota Madiun itu. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23/2014. 

Baca Juga: Festival Bangun Desa Bangun Indonesia 2025, Jatim Panen Penghargaan

Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab dan menjaga integritas. Serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. 

Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil menjauhi praktik korupsi. Utamakan kepentingan masyarakat. “Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas,” tegasnya. (*)

Berita Terbaru