EI Ketatkan Standar Emiten Mulai 2026

Bursa Naik Kelas: BEI Perketat Aturan Emiten demi Pasar Modal Berkelanjutan

avatar Robby
Ilustrasi BEI. (Ilustrasi: AI)
Ilustrasi BEI. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA, sanubari.co.id - Pintu masuk dan standar kepatuhan emiten akan diketatkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan itu diterapkan melalui penyesuaian aturan pencatatan saham. Kebijakan ini mulai berlaku pada Maret 2026.

Artinya, kebijakan ini menandai pergeseran strategi BEI. Dari yang sebelumnya hanya sekadar mendorong jumlah emiten menuju penekanan pada kualitas, tata kelola dan likuiditas pasar.

Baca Juga: Koordinasi Fiskal–Moneter Diperkuat, IHSG Tembus 8.600 di Era Purbaya

Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI tengah memfinalisasi revisi Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham.

Regulasi ini menjadi instrumen utama untuk memperbaiki struktur pasar. Selama ini pasar dinilai masih rentan terhadap praktik tata kelola yang lemah. Serta saham beredar yang terlalu terbatas.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, penyesuaian aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda reformasi integritas pasar modal nasional. 

Langkah ini tidak hanya menyasar emiten baru, tetapi mendorong perusahaan yang sudah melantai agar beradaptasi dengan standar yang lebih tinggi.

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah kenaikan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen. 

Kebijakan ini diarahkan untuk memperdalam likuiditas dan mengurangi dominasi pemegang saham pengendali. Sebab selama ini dinilai kerap membatasi pergerakan harga. 

Meski demikian, BEI memberikan masa transisinya. Bertahap agar emiten tidak mengalami guncangan mendadak. Selain aspek likuiditas, BEI juga memperketat sisi tata kelola. 

Baca Juga: Jumlah Investor Saham RI Tembus 7 Juta, Optimisme Pasar Tetap Kuat

Direksi, dewan komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan.

Bahkan, kompetensi akuntansi kini menjadi syarat yang harus dimiliki oleh direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan dan keterbukaan informasi. Pengetatan juga menyasar calon emiten. 

Persyaratan keuangan, operasional, dan governance diperkuat untuk memastikan hanya perusahaan dengan pondasi bisnis yang solid. Juga tata kelola memadai yang dapat melantai di bursa. 

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa BEI tidak lagi berfokus pada kuantitas pencatatan, melainkan keberlanjutan pasar dalam jangka panjang.

Dalam proses penyusunan regulasi, BEI telah menggelar forum dengar pendapat dengan sejumlah asosiasi pasar modal pada Kamis 5 Februari 2026. Serta menjadwalkan dialog lanjutan dengan perusahaan tercatat dan anggota bursa pada 6 Februari 2026. 

Periode masukan publik dibuka hingga 19 Februari 2026. BEI menegaskan akan melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap emiten selama masa transisi. Termasuk melalui penyediaan hot desk sebagai pusat konsultasi. 

Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan resistensi sekaligus memastikan target penyesuaian tercapai.

Dengan pengetatan aturan ini, BEI mengirimkan pesan tegas kepada pelaku pasar: integritas, transparansi, dan tata kelola kini menjadi prasyarat utama untuk bertahan di pasar modal Indonesia. (*)

Berita Terbaru