Roya Merupakan Proses Terpenting yang Selalu Terlewatkan

KPR Lunas, Jangan Lupa Urus Ini ke Kantor BPN Terdekat…

avatar Jay Verdade
Ilustrasi pengurusan Roya di kantor Pertanahan.
Ilustrasi pengurusan Roya di kantor Pertanahan.

JAKARTA, sanubari.co.id - Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi skema favorit bagi masyarakat Indonesia. Karena, bisa dengan mudah memiliki rumah tanpa harus nabung lama terlebih dahulu.

Namun, kebanyakan masyarakat, setelah cicilan KPR dinyatakan lunas, ada satu langkah yang pasti dilupakan. Ternyata langkah itu dinilai sangat penting. Yakni pengurusan roya. Tujuannya agar sertifikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.

Baca Juga: Infak Pegawai BPN/ATR Bontang Disalurkan untuk Anak Yatim

Roya adalah proses penghapusan atau pencoretan catatan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah dan buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN) di kabupaten/kota tempat tanah itu berada dan terdaftar. 

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan roya,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, Jakarta, Rabu 4 Maret 2026.

Roya perlu dilakukan agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban hutang cicilan rumah. Sehingga pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya. Dengan demikian, tanah tersebut dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa adanya ikatan jaminan dari bank terkait.

Pengurusan roya tidaklah rumit. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat. Membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah dinyatakan lengkap, pemilik dapat melakukan pembayaran biaya permohonan roya.

Baca Juga: Indeks Integritas ATR/BPN 71,3, Kakanwil dan Kakantah Diminta Lakukan Pembenahan

Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait. Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog atau manual, pengurusannya harus dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain: formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK). 

Serta identitas penerima kuasa jika ada dan fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum bagi pemohon berbadan hukum. Dokumen lain yang juga harus dibawa adalah sertipikat tanah. 

Baca Juga: 95 Ribu Arsip Pertanahan Rusak di Aceh, ATR/BPN Targetkan Tahun Ini Restorasi Selesai

Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat keterangan roya (apabila Hak Tanggungan hilang), surat roya dari bank, surat keterangan lunas atau pelunasan utang dari bank. Juga fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa mendatang.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mengajak pemilik rumah yang telah melunasi cicilan KPR untuk segera menghapuskan Hak Tanggungan agar keamanan sertipikat lebih terjamin. (*)

Berita Terbaru