SAMARINDA, sanubari.co.id - Sudah ditetapkan sebagai tersangkat, tetapi penahanan belum dilakukan. Kondisi itu terjadi kepada Irma Suryani, salah satu pengusaha di Kota Tepian. Nur Fadilah, istri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud yang melaporkannya.
Irma dilaporkan ke Polresta Samarinda karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman dalam konflik bisnis dengan Nur Fadilah. Kondisi ini pun menjadi perhatian masyarakat, salah satunya Lilis Latif, influencer asal Samarinda.
Baca Juga: Seribu Mawar untuk Kaltim Damai dari Drupadi Baladika Kaltim
Keputusan polisi yang tidak menahan Irma pun dipertanyakan Lilis. Padahal, status tersangkanya itu sudah diberikan sejak Februari 2025. Hal itu ia sampaikan melalui sosial media pribadinya. Unggahan itu mendapat respon dari warganet.
“Sudah jadi tersangka sejak Februari 2025, tapi Irma Suryani belum juga ditahan. Publik mulai bertanya-tanya, ada apa di balik lambatnya proses hukum ini,” ujar Lilis dalam unggahannya, dikutip sanubari.co.id, Sabtu, 16 Mei 2026.
Ia menceritakan, kasus tersebut bermula dari kerja sama bisnis solar laut pada 2016. Saat itu, Irma disebut memberikan modal senilai Rp 2,7 miliar kepada pasangan Hasanuddin Mas’ud dan Nur Fadilah.
Namun, dalam perjalanannya, muncul persoalan terkait pembagian keuntungan bisnis. Permasalahan itu akhirnya merembet kepada sengketa aset dan cek yang disebut tidak dapat dicairkan.
Konflik itu kemudian berkembang menjadi saling lapor. Pada 2020, Irma melaporkan dugaan cek kosong ke kepolisian. Namun perkara itu dihentikan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Di sisi lain, Nur Fadiah melaporkan Irma atas dugaan pemerasan dan pengancaman terkait penguasaan sejumlah aset berupa BPKB dan sertifikat tanah.
Baca Juga: DRUPADI Baladika Siapkan Aksi Damai
Dalam unggahannya, Lilis menilai status tersangka yang belum diikuti penahanan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga menyinggung munculnya opini liar warganet yang mengaitkan perkara tersebut dengan latar belakang keluarga Irma.
“Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Irma Suryani masih bebas dan belum diamankan oleh kepolisian. Banyak pendapat pro dan kontra terkait kasus ini,” katanya.
Lilis juga mengutip reaksi publik yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tersebut. “Bagaimanapun juga, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukankah seharusnya sudah bisa ditangkap?” tulis salah satu warganet di kolom komentar.
Dalam unggahan lain, ia menyebut publik mulai mempertanyakan transparansi penanganan perkara, terlebih ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Irma mencapai maksimal sembilan tahun penjara.
“Irma Suryani kini tersangka, tapi kita semua bertanya, kenapa belum ditahan?” ujar Lilis.
Irma Suryani diketahui ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Februari 2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur.
Ia dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 ayat (1) KUHP terkait pengancaman. (*)
Editor : Redaksi Sanubari