Indonesia Teken Konvensi Siber PBB, Buka Jalan Penguatan Penegakan Hukum Digital

avatar Robby
Menteri Luar Negeri RI Sugiono saat menandatangani Konvensi Siber PBB di New York. (Kementerian Luar Negeri RI)
Menteri Luar Negeri RI Sugiono saat menandatangani Konvensi Siber PBB di New York. (Kementerian Luar Negeri RI)

Jakarta, sanubari.co.id — Indonesia resmi menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Kejahatan Siber atau United Nations Convention against Cybercrime. Penandatanganan dilakukan Menteri Luar Negeri Sugiono mewakili Pemerintah Indonesia di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, pada 24 September 2026.

Konvensi tersebut merupakan instrumen internasional pertama di bawah kerangka PBB yang secara khusus mengatur pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber. Kerangka ini juga menyediakan dasar bagi kerja sama antarnegara dalam menangani kejahatan lintas batas serta pertukaran bukti elektronik untuk kasus-kasus kejahatan serius.

Kementerian Luar Negeri menyebut penandatanganan itu menjadi bagian dari upaya Indonesia memperkuat penanganan tindak pidana yang memanfaatkan teknologi informasi. Bagi Indonesia, kerja sama internasional diperlukan karena pelaku kejahatan digital dapat beroperasi dari satu negara sementara korban maupun bukti elektronik berada di negara lain.

“Bagi Indonesia, Konvensi ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional, sekaligus menjadi dasar bagi penegak hukum RI dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan siber, termasuk penipuan dan perjudian daring, serta pornografi anak,” kata Sugiono.

Berdasarkan catatan resmi PBB, Indonesia tercatat menandatangani konvensi tersebut pada 24 September 2026. Penandatanganan itu menempatkan Indonesia dalam kelompok negara yang telah menyatakan dukungan terhadap kerangka hukum internasional tersebut.

Indonesia sebelumnya telah terlibat dalam proses penyusunan konvensi sejak pembentukan Komite Ad Hoc pada 2019. Pemerintah Indonesia ikut dalam proses perundingan sebagai negosiator maupun rapporteur melalui Perwakilan RI di Wina, Austria. Konvensi kemudian diadopsi pada 24 Desember 2024.

Meski telah menandatangani, Indonesia masih harus menjalani proses ratifikasi sebelum konvensi dapat diterapkan sebagai bagian dari kerangka hukum nasional. Pemerintah menyatakan akan mempersiapkan proses ratifikasi serta langkah-langkah implementasi yang diperlukan.

Secara internasional, konvensi akan mulai berlaku pada hari ke-90 setelah instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi yang ke-40 disimpan kepada Sekretaris Jenderal PBB. Dengan demikian, penandatanganan Indonesia merupakan tahap penting menuju keikutsertaan penuh dalam mekanisme konvensi tersebut.

Dalam agenda diplomasi di New York, Sugiono juga bertindak sebagai kepala delegasi Indonesia pada Sidang Majelis Umum PBB 2026. Ia dijadwalkan menyampaikan pernyataan nasional Indonesia dalam Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB pada Sabtu malam, 26 September waktu setempat.

Berita Terbaru

Serba Serbi,

Hanura Bergerak Sejak Dini

SURABAYA, sanubari.co.id - Mesin partai Hanura mulai dipanaskan. Target besar dipatok partai ini di pemilihan umum (Pemilu) mendatang. Wajar, karena saat ini