SURABAYA, sanubari.co.id - Dinas ESDM Jawa Timur dan BPH Migas mengadakan Sosialisasi Penerbitan Surat Rekom untuk Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran dan Tepat Volume di Jatim Fest 2024, Grand City Surabaya.
Acara ini diselenggarakan guna mengedukasi kepada Masyarakat pentingnya penggunaan surat rekom untuk penyaluran JBT dan JBKP (BBM Bersubsisdi) ini diikuti lebih dari 250 peserta.
Baca juga: Mayoritas Warga Puas Kinerja Pemprov Jatim Versi The Republic Institute
Para peserta sendiri berasal dari berbagai kalangan Masyarakat seperti mahasiswa, UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), Petani, Nelayan yang ada di Jawa Timur.
Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono mengatakan penyaluran JBT dan JBKP harus tepat sasaran dan tepat volume karena menggunakan APBN dan untuk masyarakat tidak mampu.
"Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001, BPH Migas bertugas mengatur menetapkan dan mengawasi pengangkutan gas bumi melalui pipa dan harga gas bumi untuk rumah tangga kecil dan usaha pelanggan kecil," kata Aries, Sabtu 5 Oktober 2024.
"Juga pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi, ketersediaan dan distribusi BBM, cadangan bahan bakar minyak nasional dan pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM," tambahnya.
Selain itu, lanjut Aris, BPH Migas juga mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
Baca juga: Optimalisasi Program Prioritas untuk Pemerataan Kesejahteraan: Arahan Gubernur Jawa Timur
Serta melakukan Pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI. Juga meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Sesuai dengan peraturan BPH Migas nomor 2 tahun 2023 Tujuan penerbitan surat rekom ini, lanjut dia, agar subsidi BBM dapat diakses oleh seluruh lapisan Masyarakat yang membutuhkan supaya tepat volume dan tepat sasaran.
Ia menjelaskan, konsumen pengguna yang berhak mendapatkan surat rekomendasi di sektor pertanian. Yaitu petani yang memiliki alat mesin pertanian. Ada juga di sektor perikanan yaitu nelayan dengan kapal <= 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Shell Indonesia Alihkan Kepemilikan Bisnis SPBU ke Perusahaan Patungan
Juga pembudidaya ikan skala kecil (kincir). Layanan umum/pemerintah seperti krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan, panti asuhan dan panti jompo. Lalu untuk sektor UMKM yang menggunakan motor untuk penggerak perkakasnya.
"Dengan adanya Sosialisasi Penerbitan Surat Rekom untuk Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran dan Tepat Volume maka diharapkan masyarakat dimudahkan didalam mendapatkan BBM Bersubsidi," ucapnya.
Editor : Redaksi Sanubari