SURABAYA, sanubari.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Jawa Timur. Kali ini, mereka mendatangi kantor Dinas Peternakan Jawa Timur. Penggeledahan itu dilakukan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak dua tahun lalu.
Dari pantauan Harian Disway, terdapat lima unit mobil Innova Hitam terparkir di halaman kantor dinas yang berada di Jalan Ahmad Yani tersebut. Di depan pintu masuk, terdapat dua personel polisi.
Baca juga: Situbondo kembali diguncang isu dugaan tindak pidana korupsi
Pintu depan di gedung utama pun dikunci. Sehingga ASN di dinas tersebut masuk dan keluar menggunakan akses lain dari pintu lain. Awak media juga dilarang untuk masuk ke gedung itu.
Benar ada kegiatan Penggeledahan KPK di Pemprov Jatim masih terkait perkara Dana Hibah. Untuk ruangannya sendiri saya tidak terinfo dimana saja, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu 16 Oktober 2024.
Tessa pun belum memberikan informasi, berapa lama penyidik KPK di Jatim dan kantor apa saja yang akan digeledah. Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari penyidiknya. Kalau sudah selesai nanti kita update lagi, tambahnya.
Penyidik memulai pemeriksaan tersebut mulai pukul 10.40 pagi tadi. Baru selesai pukul 15.00 WIB. Tampak penyidik membawa keluar total dua koper hitam. Terdiri dari satu koper kecil, dan satu koper berukuran besar. Dua koper itu diletakkan di dua mobil yang berbeda.
Terkait kasus dana hibah, KPK sebenarnya sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan di lingkungan pemprov Jatim. Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Biro Kesra di sekretariat daerah Pemprov Jatim, di Jalan Pahlawan.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dari total tersangka itu, ada empat orang ditetapkan sebagai penerima. Tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara sisanya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta. Dua lainnya dari penyelenggara negara.
Tessa mengungkapkan, sejak pengembangan kasus Sahat mulai 30 September hingga 3 Oktober 2024, penyidik KPK sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Seperti: mobil, jam tangan merek Rolex, hingga uang Rp 1 miliar.
KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep, bebernya.
Perkara ini berawal dari KPK mendapatkan laporan masyarakat, atas dugaan korupsi pokmas di Jatim. KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan, terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Sahat Tua P Simanjuntak saat sedang bertransaksi dengan tiga orang lainnya. Yakni Rusdi staf ahli Sahat, Ketua Pokmas Sampang Abdul Hamid dan Ilham Wahyuni alias Eeng.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar, dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Tahun anggaran 2020 dan 2021, dalam APBD Pemerintah Provinsi Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun. Dana hibah itu diberikan kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.
Distribusi penyalurannya diantaranya melalui pokmas, untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
Sementara Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengaku tidak mengetahui tentang pemeriksaan tersebut. Saya gak tahu. Saya gak tahu, kata Adhy saat ditemui awak media di Hotel Westin, Surabaya.
Barang bukti yang sudah disita oleh penyidik KPK dalam pengembanagn kasus Sahat Tua Simanjuntak:
- 7 unit unit mobil
- 1 Alphard,
- 1 Pajero,
- 1 Honda CRV,
- 1 Toyota Innova,
- 1 unit Hilux double cabin,
- 1 unit Avanza,
- 1 unit merek Isuzu
- Jam tangan Rolex (1 unit),
- Cincin berlian (2 unit)
- Uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah. Bila ditotal senilai sekitar Rp 1 miliar.
- Handphone,
- Harddisk,
- Laptop,
- Dokumen-dokumen
- Buku tabungan,
- Sertifikat tanah,
- catatan-catatan,
- kwitansi pembelian barang,
- BPKB dan STNK kendaraan
Editor : Redaksi Sanubari