SURABAYA, sanubari.co.id - Owner PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy melaporkan Anggota DPR RI dari Dapil Jatim X, Khilmi, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan itu disampaikan penasihat hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto, didampingi Aidil Kamil Marzuki, pada 8 Desember 2025. Menurutnya, laporan tersebut telah diterima sebagai laporan sah oleh MKD.
“Laporan MKD DPR RI Nomor 58 tertanggal 8 Desember 2025 diterima langsung Subbag Administrasi Perkara MKD atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu tercatat atas nama Khilmi, A-130, Fraksi Gerindra, Dapil Jatim X,” kata Ide Prima Hadiyanto dalam keterangannya, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, MKD telah menyampaikan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan Direktur Utama PT Ranggalawe Pendiri Tuban. Karena dianggap memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut.
Berbeda dengan prosedur di kepolisian, kata Ide, pelapor tidak dimintai keterangan mendalam di awal. “Sekretariat MKD hanya meminta bukti-bukti yang harus dilampirkan, seperti izin PT dan bukti pemanggilan polisi,” tuturnya.
Menurut Ide, pokok pengaduan sudah dicatat jelas dalam tanda terima pengaduan. Yakni dugaan pelanggaran kode etik atas tindakan Khilmi. Khilmi diduga sebagai pemilik PT Cemara Laut Persada (CLP), perusahaan yang mencatut nama PT Ranggalawe Pendiri Tuban sebagai pemasok hasil tambang ilegal.
“Teradu terancam sanksi. Mulai dari sanksi teguran, dinonaktifkan, hingga diberhentikan sebagai anggota DPR RI. Kami berharap Khilmi segera disidang oleh majelis MKD,” ujarnya.
Secara terpisah, Gus Lilur membenarkan telah memberi kuasa kepada penasihat hukumnya untuk melaporkan Khilmi ke MKD. Ia menyebut dugaan pelanggaran itu bukan hanya persoalan etik, tetapi juga mengandung unsur pidana. Karena itu, pihaknya juga menyiapkan langkah hukum ke Mabes Polri.
Alumni Pesantren Denanyar itu menegaskan pencatutan nama perusahaannya menyebabkan kerugian materiil dan immateriil. Ia menuding Khilmi meraup keuntungan dari penambangan ilegal yang menggunakan nama PT Rapetu.
“Saya haqqul yakin majelis hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat kepada Khilmi, yakni pemberhentian sebagai anggota DPR RI. Sebab apa yang ia lakukan masuk kategori pelanggaran etik berat,” ujar pengusaha nasional asal Situbondo tersebut. (*)
Editor : Redaksi Sanubari