JAKARTA, sanubari.co.id - Keberadaan desa-desa di dalam kawasan hutan masih menjadi sumber konflik agraria. Bahkan, permasalahan itu menimbulkan ketidakpastian status hukum tanah masyarakat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kerja sama lintas sektor. Salah satunya melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Kehutanan.
Baca juga: Lahan Sawah Tergerus, ATR/BPN Terapkan Kebijakan Darurat LP2B
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, nota kesepahaman itu telah ditandatangani bersama sejumlah kementerian dan lembaga pada 17 Maret 2025. Kerja sama tersebut menjadi landasan dalam penegasan batas kawasan hutan sekaligus penyelesaian konflik agraria yang selama ini kerap muncul.
“Terkait kawasan hutan, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” kata Nusron dalam rapat kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Rabu, 21 Januari 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam MoU tersebut, pemerintah menyepakati penerapan prinsip hukum lex prior tempore potior jure. Yakni ketentuan yang lebih dahulu berlaku menjadi dasar penyelesaian.
Jika sertifikat hak atas tanah terbit lebih dulu sebelum penetapan kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, jika kawasan hutan telah ditetapkan lebih dahulu, sertifikat yang terbit setelahnya harus dibatalkan sesuai ketentuan hukum.
Nusron juga menyoroti persoalan belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Padahal, secara normatif, tata batas dan pemasangan patok telah diatur dalam proses pelepasan kawasan hutan.
Baca juga: Miliki Sertipikat Elektronik, Warga Lebih Tenang Hadapi Musim Penghujan
Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari luas wilayah hingga potensi pergeseran patok.
“Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah melalui kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui kebijakan satu peta,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya dengan regulasi yang jelas, tetapi juga membutuhkan kelembagaan yang kuat untuk memperbaiki koordinasi lintas sektor.
Baca juga: ATR/BPN Percepat Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Sumatra
Menurut dia, nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan dapat menjadi titik awal pembaruan regulasi sekaligus penguatan kelembagaan.
“Saya kira MoU ini merupakan embrio untuk melahirkan dua hal penting, yakni pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan,” kata Rifqinizamy.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan dihadiri Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI Siti Hediati Soeharto, serta sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih. (*)
Editor : Redaksi Sanubari