JAKARTA, sanubari.co.id - Negara selalu hadir untuk masyarakat. Utamanya, mereka yang tinggal di kawasan perbatasan. Bukti nyatanya melalui penguatan penataan dan pengelolaan ruang.
Salah satu langkah strategisnya adalah penetapan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN). Kebijakan ini menjadi pijakan hukum sekaligus spasial dalam menjaga kedaulatan wilayah nasional.
Baca juga: Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan, penetapan Perpres RTR KPN tidak hanya berfungsi sebagai pedoman pembangunan kawasan perbatasan, tetapi memperkuat titik-titik strategis pertahanan negara melalui kepastian hukum tata ruang.
“Berdasarkan amanat PP Nomor 26 Tahun 2008 terkait penetapan RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara, pemerintah telah menetapkan delapan Perpres RTR KPN,” kata Ossy dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Selain RTR, pemerintah juga mengamanatkan penyusunan 81 RDTR kawasan perbatasan. Diantaranya, sembilan RDTR telah ditetapkan melalui Perpres. 18 RDTR masih dalam proses legislasi, 25 RDTR dalam tahap penyempurnaan materi teknis, dan 29 RDTR belum disusun.
Adapun delapan Perpres RTR KPN yang telah ditetapkan meliputi Perpres Nomor 49/2018 tentang RTR KPN Aceh–Sumatera Utara, Perpres Nomor 43/2020 tentang RTR KPN Riau–Kepulauan Riau, Perpres Nomor 31/2015 tentang RTR KPN di Kalimantan.
Lalu, Perpres Nomor 11/2017 tentang RTR KPN Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Perpres Nomor 34/2015 tentang RTR KPN Maluku Utara dan Papua Barat.
Perpres Nomor 32/2015 tentang RTR KPN Papua, Perpres Nomor 32/2015 tentang RTR KPN Maluku. Serta Perpres Nomor 179/2014 tentang RTR KPN Nusa Tenggara Timur.
Selain penetapan regulasi, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) juga menjalankan fungsi pengendalian melalui penilaian rencana tata ruang kawasan perbatasan.
Baca juga: Lahan Sawah Tergerus, ATR/BPN Terapkan Kebijakan Darurat LP2B
Sepanjang 2025, penilaian telah dilakukan terhadap RTR KPN di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
“Pada 2026, Ditjen PPTR akan melakukan penilaian dan evaluasi RTR KPN di Riau dan Kepulauan Riau, serta kawasan perbatasan di Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Papua,” kata Ossy.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa persoalan kawasan perbatasan memiliki tingkat urgensi yang tinggi.
Menurut dia, pengelolaan kawasan perbatasan tidak hanya menyangkut penegasan kedaulatan negara, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Baca juga: Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU 85 Ribu Hektare di Lahan Kemenhan
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah mempercepat legalisasi aset. Serta penyelesaian konflik pertanahan di kawasan perbatasan,” katanya.
“Termasuk harmonisasi data RTRW dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya,” tambah Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.
Rapat kerja dan rapat dengar pendapat Panja Perbatasan Wilayah Negara tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta sejumlah kepala daerah.
Wakil Menteri Ossy didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)
Editor : Redaksi Sanubari