Gus Lilur Wanti-wanti Dampak ke Industri Rakyat

Gus Lilur: Kasus Cukai Jangan Sampai Mematikan Industri Rokok Rakyat

Reporter : Redaksi Sanubari
HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy

JAKARTA, sanubari.co.id - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai patut dihormati. 

Tindakan itu diyakini sebagai bagian dari upaya membersihkan tata kelola industri dari praktik suap, gratifikasi, dan distorsi yang merugikan negara.

Baca juga: Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

Dalam perkara ini, KPK menyatakan tengah mendalami pengurusan cukai, memanggil pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Serta memeriksa seorang pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, sebagai saksi. 

KPK juga menyebut pemeriksaan itu ditujukan untuk mendalami proses dan mekanisme pengurusan cukai di lapangan.

Namun demikian, penanganan perkara ini diingatkan agar tidak menimbulkan efek sapu jagat yang justru mematikan industri rokok rakyat yang tengah tumbuh, khususnya di Madura.

Wilayah seperti Madura membutuhkan tata kelola yang bersih, tetapi juga memerlukan keberpihakan terhadap pelaku usaha legal skala rakyat yang berupaya bangkit di tengah tekanan cukai, kompetisi pasar, serta stigma yang kerap disamaratakan.

HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, pengusaha rokok sekaligus pemilik Bandar Rokok Nusantara Global Group (BARONG Group), menegaskan bahwa penegakan hukum harus diarahkan untuk membersihkan praktik kotor, bukan memukul rata seluruh pelaku industri rokok rakyat.

“Penindakan terhadap dugaan korupsi di Bea Cukai harus kita dukung. Negara tidak boleh kalah oleh mafia cukai, mafia pita, atau permainan kotor yang merusak tata niaga,” kata pria yang akrab disapa Gus Lilur itu dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 April 2026.

“Namun, KPK juga harus sangat teliti, hati-hati, dan berpikir komprehensif agar penanganan kasus ini tidak berubah menjadi pukulan membabi buta terhadap industri rakyat yang legal dan sedang tumbuh, terutama di Madura,” tambahnya.

Ia menilai, industri rokok rakyat di daerah penghasil tembakau tidak boleh ditempatkan dalam posisi yang sama dengan pelaku penyimpangan yang memanfaatkan celah korupsi. 

Menurutnya, banyak pelaku usaha kecil dan menengah di sektor rokok justru sedang berusaha masuk ke jalur legal, membayar kewajiban, dan membangun usaha dari bawah di tengah struktur industri yang tidak selalu ramah bagi mereka.

“Jangan sampai ada generalisasi. Jangan sampai karena ada kasus besar di level pengurusan cukai, semua pelaku usaha rokok rakyat diperlakukan seolah-olah bagian dari masalah. Itu tidak adil. Yang salah harus ditindak, tetapi yang sedang tumbuh secara legal jangan dimatikan,” katanya.

Baca juga: Menjaga Marwah NU dari Bayang-Bayang Kekuasaan

Gus Lilur mengingatkan bahwa KPK telah mengaitkan perkara ini dengan pengurusan cukai dan maraknya rokok ilegal. Sementara itu, penyidik juga tengah melihat realitas prosedur yang harus dilalui pengusaha rokok dalam pengurusan cukai.

Karena itu, menurut dia, pendekatan penyidik seharusnya mampu membedakan secara jernih antara pelaku yang memanfaatkan korupsi untuk keuntungan ilegal dan pelaku usaha rakyat yang justru kerap menjadi korban sistem yang rumit dan mahal.

Ia juga menyoroti bahwa daerah penghasil tembakau seperti Madura tidak bisa hanya dipandang dari sisi penindakan, tetapi perlu dilihat dalam konteks ekonomi sosial yang lebih luas. 

Di wilayah-wilayah seperti ini, industri rokok rakyat tidak hanya berkaitan dengan pabrik, melainkan juga menyangkut nasib petani tembakau, buruh linting, pekerja distribusi, pedagang kecil, hingga ekosistem ekonomi lokal yang panjang.

“Kalau penanganannya tidak cermat, yang terpukul bukan hanya pemilik usaha. Petani tembakau, buruh, keluarga kecil, hingga daerah yang sejak lama menggantungkan denyut ekonominya pada tembakau juga akan terdampak. KPK harus melihat kasus ini bukan hanya sebagai perkara hukum, tetapi juga persoalan ekonomi rakyat,” ujarnya.

Menurut Gus Lilur, negara perlu menjadikan momentum pengusutan ini sebagai jalan untuk membenahi sistem cukai dan perdagangan rokok secara lebih adil. Pembersihan praktik korupsi di tubuh regulator penting, tetapi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap industri legal yang tumbuh dari bawah.

Baca juga: Konversi Energi Kedua Republik Indonesia: Amanat Penderitaan Rakyat Madura

“Jangan sampai yang kuat lolos, yang kecil tumbang. Jangan sampai mereka yang selama ini bermain di celah kekuasaan justru aman, sementara industri rakyat yang baru belajar legal malah kolaps karena ketakutan, stigma, dan tekanan. Ini yang harus dicegah,” katanya.

Gus Lilur mendorong agar KPK, Kementerian Keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan melihat industri rokok rakyat secara lebih proporsional. 

Ia berharap penegakan hukum dalam kasus ini dapat menghasilkan dua hal sekaligus: membersihkan praktik korupsi dan memperkuat jalur legal industri rakyat.

“Kalau negara ingin serius menekan rokok ilegal, jalur legal untuk industri rakyat harus diperkuat, bukan dipersempit," ucapnya.

"Jika ingin menyelamatkan penerimaan, pelaku usaha yang mau tumbuh secara patuh harus diberi kepastian, bukan dimatikan sebelum berkembang. Madura dan daerah penghasil tembakau lain membutuhkan keadilan seperti itu,” katanya lagi. (*)

Editor : Redaksi Sanubari

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru