Petani Madura Minta Cukai Rokok Rakyat Segera Diterbitkan

Tritura Petani Tembakau Madura

Reporter : Redaksi Sanubari
HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy

JAKARTA, sanubari.co.id - Persoalan rokok ilegal dan tata kelola cukai dinilai tak akan tuntas tanpa perubahan kebijakan. Petani tembakau Madura kini mendorong tiga langkah strategis yang mendesak untuk segera diambil pemerintah pusat.

Tiga tuntutan tersebut dirumuskan sebagai TRITURA Petani Tembakau Madura. Gagasan ini disampaikan HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, pengusaha rokok sekaligus pemilik Bandar Rokok Nusantara Global Group (Barong Grup).

Baca juga: Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

Menurut pria yang akrab disapa Gus Lilur itu, kondisi industri saat ini menunjukkan pendekatan penindakan semata tidak cukup. Diperlukan kebijakan yang mampu menjawab akar persoalan di lapangan.

“Kalau hanya penindakan, masalah ini tidak akan selesai. Harus ada solusi kebijakan yang membuka jalan bagi pelaku usaha rakyat dan petani tembakau,” ujar Gus Lilur dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 April 2026.

Tuntutan pertama adalah peralihan rokok ilegal menjadi rokok legal. Gus Lilur menilai persoalan rokok ilegal perlu diselesaikan melalui pendekatan transformatif, bukan semata represif.

Ia mengajak para pengusaha rokok yang masih berada di jalur ilegal untuk beralih ke sistem legal. Menurut dia, banyak pelaku usaha kecil berada dalam posisi sulit karena keterbatasan akses untuk masuk ke sistem legal, baik dari sisi biaya maupun prosedur.

“Ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga perubahan. Pengusaha rokok ilegal harus berani beralih menjadi legal, dan negara wajib membuka jalannya,” katanya.

Tuntutan kedua adalah percepatan realisasi kebijakan cukai khusus rokok rakyat yang sebelumnya telah dijanjikan Menteri Keuangan. Gus Lilur menegaskan, janji tersebut perlu segera diwujudkan. 

Baca juga: Menjaga Marwah NU dari Bayang-Bayang Kekuasaan

Hal itu sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pelaku usaha kecil dan petani tembakau. “Kita sudah mendengar komitmen dari Menteri Keuangan soal cukai rokok rakyat. Sekarang saatnya diwujudkan. Jangan berlarut-larut,” ujarnya.

Ia bahkan mendorong agar kebijakan tersebut dapat direalisasikan paling lambat dalam satu bulan ke depan, mengingat kondisi di lapangan yang semakin mendesak. Tanpa kebijakan cukai yang lebih adil dan adaptif, pelaku usaha kecil dinilai akan terus kesulitan masuk ke jalur legal.

“Kalau ini tidak segera diterbitkan, persoalan rokok ilegal akan terus berulang. Tapi kalau cukai rokok rakyat hadir, ini akan menjadi solusi nyata,” katanya.

Adapun tuntutan ketiga adalah penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura oleh Presiden. Menurut Gus Lilur, KEK tembakau akan menjadi fondasi bagi pembangunan industri yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Baca juga: Konversi Energi Kedua Republik Indonesia: Amanat Penderitaan Rakyat Madura

“KEK Tembakau Madura adalah solusi jangka panjang. Ini akan menghubungkan petani, industri, dan pasar dalam satu ekosistem yang kuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui KEK, Madura berpotensi bertransformasi menjadi pusat industri tembakau dengan daya saing nasional maupun global.

Gus Lilur menilai TRITURA Petani Tembakau Madura merupakan langkah konkret untuk menjawab persoalan mendasar di sektor tembakau. Ia menekankan pentingnya kebijakan pemerintah yang tidak hanya bersifat penertiban, tetapi juga pembangunan.

“Kalau kita ingin industri ini sehat, harus dimulai dari kebijakan yang adil. Petani harus sejahtera, pelaku usaha harus hidup, dan negara juga harus mendapatkan manfaatnya,” ujarnya. (*)

Editor : Redaksi Sanubari

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru