BONTANG, sanubari.co.id - Telah hilang sertifikat tanah sertifikat tanah milik Jahrani T. Lokasi tanahnya di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Tanah itu dibuka pada 8 September 1997.
Ida Rusnawati dalam hal ini menjadi pihak yang mengajukan surat kehilangan tersebut ke kantor pertanahan Kota Bontang. Ia merupakan warga Jalan Ir H Juanda, Nomor 11, RT 37, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Baca juga: Sertifikasi Lahan Pemkot Sudah 90 Persen, Pertanahan Bontang Percepat Penyelesaian
Ida ditunjuk sebagai kuasa untuk mengajukan permohonan kehilangan surat tanah. Hal itu dikuatkan berdasarkan surat pernyataan di bawah sumpah yang dikeluarkan pada 20 Mei 2026.
Surat berharga itu berstatus hak milik dengan nomor 425/Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Dengan NIB: 16100201.04626.
Baca juga: BPN Terapkan Pengukuran Tanah Terjadwal
Bagi pihak yang menemukan dapat menghubungi Ida Rusnawati dengan alamat di atas. Jika ada pihak yang merasa keberatan dapat menyampaikan alasan keberatan disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan relevan.
Jika dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini dibuat belum ditemukan dan tidak ada keberatan dari pihak manapun, maka akan diajukan sertifikat pengganti yang akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum yang berlaku. (*)
Baca juga: ATR/BPN Rilis Tiga Layanan Baru
Editor : Redaksi Sanubari