JAKARTA, sanubari.co.id - Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia kini menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal.
Layanan ini memberikan kepastian waktu bagi masyarakat, mulai dari pengajuan permohonan pendaftaran tanah hingga hasil pengukuran selesai.
Baca Juga: ATR/BPN Rilis Tiga Layanan Baru
Melalui mekanisme ini, pemohon akan mendapat jadwal dengan masa tunggu maksimal tujuh hari, disusul penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari setelah pengukuran.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan, proses dari pendaftaran hingga rampung kini memakan waktu kurang dari 12 hari.
“Ini kado buat rakyat Indonesia. Sebanyak 446 Kantah sudah melaksanakan Pengukuran Terjadwal,” ujar Nusron saat meluncurkan Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Jakarta Barat, Senin, 17 Agustus 2026.
Kepastian layanan ini diperkuat oleh penerapan prinsip first in, first out (FIFO). Permohonan yang lebih dulu masuk akan diproses lebih awal, sehingga masyarakat tidak lagi menunggu tanpa kejelasan jadwal.
Baca Juga: BPN Jamin Lahan Energi Pertamina
Nusron menjelaskan, jika pemohon meminta pengukuran dilakukan keesokan harinya, petugas sudah siap memenuhi keluhan tersebut. "Kecuali pemohon sendiri yang meminta jadwalnya diundur menjadi minggu depan, itu pun diperbolehkan," katanya.
Secara nasional, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di berbagai Kantah saat ini telah ditekan menjadi nol hingga satu hari.
Meski demikian, masih terdapat empat Kantah dengan masa tunggu di atas tujuh hari, yakni Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Nusron Wahit Serahkan Sertifikat Wakaf Masjid
Kementerian ATR/BPN menyatakan akan segera mengevaluasi dan mencari solusi atas kendala di keempat daerah tersebut agar target layanan berjalan optimal.
Menurut Nusron, inovasi Pengukuran Terjadwal merupakan ikhtiar kementeriannya untuk menghadirkan layanan publik yang transparan dan terukur.
“Jangan sampai rakyat putus asa atau frustrasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” tuturnya. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob