Gugatan perdata telah diajukan ke PN Jakarta Timur

Tim Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Tol Desak Polisi Periksa Seluruh Armada Truk PT Siasat Cepat Muda

Reporter : Robby
Kondisi mobil kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Pondok Pinang-TMII.

JAKARTA, sanubari.co.id - Tim kuasa hukum korban kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Pondok Pinang-TMII mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh armada truk milik PT Siasat Cepat Muda yang berkedudukan di Semarang.

Desakan itu disampaikan setelah kuasa hukum korban, Eliadi Hulu, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pemeriksaan dinilai perlu untuk memastikan seluruh kendaraan yang dioperasikan perusahaan memenuhi standar keselamatan. Serta memiliki persyaratan laik jalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut tim kuasa hukum, langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang ditimbulkan kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi standar teknis maupun kelayakan operasional.

Permintaan itu muncul setelah kecelakaan yang terjadi pada 26 Mei 2026 di ruas Tol Pondok Pinang-TMII. Insiden tersebut melibatkan truk tronton boks milik PT Siasat Cepat Muda dan mobil Toyota Corolla Altis milik Eliadi Hulu.

Kuasa hukum korban menilai peristiwa itu tidak hanya menimbulkan pertanyaan terkait dugaan kelalaian pengemudi, tetapi juga menyangkut sistem pengawasan, manajemen keselamatan, serta kondisi armada yang dioperasikan perusahaan.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menyimpulkan bahwa seluruh armada PT Siasat Cepat Muda tidak laik jalan,” kata kuasa hukum korban, Julianus Halawa, Kamis, 5 Juni 2026.

“Namun, kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan yang berlaku,” tambahnya.

Ia menilai kendaraan berat memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan penumpang. Karena itu, setiap armada angkutan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan secara berkelanjutan.

Aspek yang perlu diperiksa, menurut dia, meliputi sistem pengereman, kondisi ban, lampu penerangan, sistem kemudi, suspensi, dimensi kendaraan, perlengkapan keselamatan, hingga kelengkapan administrasi uji berkala kendaraan bermotor atau KIR.

Julianus mengatakan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan tetapi tetap beroperasi di jalan raya berpotensi membahayakan pengguna jalan dan memicu kecelakaan dengan dampak yang lebih besar.

"Truk bukan sekadar alat transportasi biasa. Ketika kendaraan berbobot puluhan ton beroperasi di jalan umum, standar keselamatan yang diterapkan harus jauh lebih tinggi. Satu kelalaian kecil saja dapat berakibat fatal bagi pengguna jalan lain," ujarnya.

Selain kondisi fisik kendaraan, tim kuasa hukum juga meminta aparat memeriksa aspek manajemen keselamatan perusahaan.

Pemeriksaan itu mencakup kepatuhan terhadap jadwal perawatan kendaraan, sistem pengawasan pengemudi, kepemilikan sertifikasi yang dipersyaratkan, kepatuhan terhadap jam kerja pengemudi, hingga pelaksanaan uji berkala kendaraan.

Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

"Kami berharap Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah dapat melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap armada truk yang dioperasikan PT Siasat Cepat Muda. Hal itu untuk memastikan seluruh kendaraan benar-benar memenuhi standar laik jalan. Keselamatan publik harus menjadi prioritas utama," kata Julianus.

Ia menegaskan permintaan pemeriksaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap perusahaan. Langkah itu, menurut dia, merupakan upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan standar keselamatan di sektor angkutan barang.

Tim kuasa hukum menilai kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat seharusnya menjadi pengingat bahwa keselamatan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab pengemudi, tetapi juga tanggung jawab perusahaan yang mengoperasikan armada.

"Kami ingin memastikan tidak ada pengguna jalan lain yang menjadi korban berikutnya akibat kemungkinan adanya kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan,” ucapnya.

Pemeriksaan menyeluruh oleh aparat berwenang akan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa armada yang beroperasi di jalan raya benar-benar aman dan laik jalan," kata Julianus lagi. (*)

Editor : Redaksi Sanubari

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru