KAMPAR, sanubari.co.id - Masyarakat adat jangan takut. Tanah ulayat yang disertifikasi tetap berstatus tanah adat. Bukan serta merta menjadi tanah negara. Adanya legalitas itu membuat negara melindungi seluruh hak masyarakat adat secara secara hukum negara.
Tanah ulayat adalah bidang tanah yang dikuasai dan dimiliki secara komunal oleh suatu masyarakat hukum adat berdasarkan warisan leluhur.
Baca Juga: BPN Dorong Sertifikat Tanah Elektronik
Tanah ini bukan milik perseorangan dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Tetapi dikelola bersama untuk kepentingan dan kelangsungan hidup anggota masyarakat adat tertentu yang menguasainya.
Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pemangku adat untuk mendaftarkan tanah ulayat ke kantor pertanahan setempat.
“Tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara. Apalagi memfasilitasi investor dengan mengesampingkan masyarakat,” kata Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, Kamis, 9 Juli 2026.
Pengadministrasian ini adalah upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem pertanahan nasional. Proses tersebut dilakukan tanpa menghilangkan nilai-nilai warisan leluhur yang turun-temurun.
Baca Juga: Sertifikasi Rumah Gratis untuk MBR
Pendaftaran tanah menjadi wujud nyata negara dalam memastikan hak masyarakat terlindungi. Sekaligus menjawab dinamika hukum masa kini.
Keputusan mendaftarkan tanah ulayat mutlak berada di tangan masyarakat adat selaku pemegang hak. “Pendaftaran tanah ulayat adalah hak. Bukan kewajiban. Negara harus memastikan warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus zaman,” ujarnya.
Tanah ulayat yang telah tersertifikasi akan membawa banyak manfaat. Selain memberi kepastian hukum, langkah ini berfungsi mengamankan aset dari potensi sengketa dan tumpang tindih klaim.
Baca Juga: RUU Pertanahan Akhiri Tumpang Tindih
Sertifikasi juga mencegah peralihan hak tanah secara tidak sah di masa depan. Tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga sarat makna sosial, budaya, dan spiritual yang membentuk identitas masyarakat adat.
Perlindungan hukum menjadi krusial agar hak atas tanah tersebut tidak hilang. “Pendaftaran ini ibarat benteng yang memastikan tanah tetap milik masyarakat adat. Bukan hanya untuk hari ini, tapi bagi anak cucu nanti,” ucapnya. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob