SURABAYA, sanubari.co.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas tambang galian C ilegal bukan lagi menjadi ranah administratif, melainkan telah masuk ke ranah pidana.
Karena itu, maraknya tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Untuk aktivitas tambang yang sama sekali tidak memiliki izin, sanksinya sudah jelas,” kata Plt Kabid Pertambangan, Dinas ESDM Jawa Timur, Rendy Herdijanto, dalam rapat koordinasi Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto.
Rendy menegaskan, praktik pertambangan ilegal dapat langsung ditindak oleh kepolisian tanpa harus melalui tahapan peringatan administratif terlebih dahulu.
Pernyataan itu disampaikan di hadapan anggota tim terpadu dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto.
Menurut dia, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya.
Rendy menilai praktik tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto berlangsung cukup masif dan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
Sejumlah aktivitas tambang bahkan ditemukan berada di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang penggunaannya untuk pertambangan dilarang pemerintah.
“Selain pelanggaran terkait izin penambangan, aktivitas galian C ilegal ini juga kerap memicu tindak pidana khusus lainnya, seperti kerusakan lingkungan hidup yang berdampak pada kerugian negara,” katanya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda dengan perusahaan tambang yang telah memiliki izin tetapi tidak mematuhi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun gambar teknis.
Baca juga: Khofifah Sulap Kawasan Kumuh Jadi Pemukiman Bersih dan Produktif
Pelanggaran semacam itu dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 151. Sanksinya dapat berupa peringatan tertulis dan denda.
Jika pelanggaran terus berlanjut, pemerintah dapat menjatuhkan penghentian sementara kegiatan eksplorasi atau operasi produksi hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP/IUPK). “Kalau tetap membandel, bisa sampai pencabutan izin,” ujar Rendy.
Sementara itu, Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengajak seluruh anggota tim yang telah dibentuk melalui surat keputusan bupati untuk memiliki komitmen yang sama dalam upaya penertiban tambang ilegal.
Menurut Teguh, pemerintah daerah juga tidak akan mentoleransi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami berkomitmen, jika ada oknum ASN yang ikut bermain dalam persoalan tambang, laporkan. Pasti kami tindak,” katanya.
Baca juga: Ratusan Kiai Gelar Istighosah untuk Indonesia, KH Asep Ajak Jaga Persatuan Bangsa
Ia juga meminta agar oknum dari institusi lain yang terbukti terlibat turut ditindak.
“Saya juga berharap jika ada oknum-oknum, nuwun sewu, mungkin dari TNI atau Polri, agar juga ditindak. Kita saling mengingatkan karena tekanan masyarakat terkait persoalan ini cukup besar,” ujarnya.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Mojokerto, terdapat 146 objek pertambangan di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 28 objek merupakan tambang ilegal yang masih aktif, sedangkan 112 objek tidak berizin dan sudah tidak aktif.
Adapun tambang yang berizin dan masih aktif hanya enam objek. Teguh mengaku khawatir jumlah tambang ilegal akan terus bertambah apabila tidak ada langkah penertiban yang konsisten.
“Saya tidak bisa membayangkan 10 atau 20 tahun mendatang berapa banyak tambang yang akan bermunculan. Yang tersisa hanya kerusakan di wilayah Kabupaten Mojokerto, baik lingkungan maupun infrastruktur,” katanya. (*)
Editor : Redaksi Sanubari