Mekanisme isbat wakaf sebagai solusi bagi tanah yang kehilangan dokumen alas hak

Sertifikat Tanah Wakaf Hilang? Begini Cara Agar Bisa Dapat Pengganti...

avatar sanubari.co.id
Ilustrasi mengurus sertifikat tanah wakaf yang hilang. (Foto: AI)
Ilustrasi mengurus sertifikat tanah wakaf yang hilang. (Foto: AI)

JAKARTA, sanubari.co.id - Ketiadaan dokumen tak lantas membuat tanah wakaf tak bisa disertifikatkan. Sebab, ada jalur hukum yang bisa ditempuh masyarakat untuk memperoleh kepastian atas tanah wakaf mereka.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, solusi utamanya adalah melalui penetapan itsbat wakaf dari Pengadilan Agama (PA). 

Baca Juga: ATR/BPN Kebut 11 Juta Sertifikat MBR

“Datang ke Pengadilan Agama untuk meminta penetapan. Itu jalur utama yang bisa dilakukan,” kata Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu, 8 Juli 2026.

Dari ketetapan itulah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan akta pengganti. Dokumen anyar ini yang kelak didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat agar sertifikat wakaf bisa segera diterbitkan.

Mekanisme ini menjadi jalan keluar bagi tanah wakaf yang kerap tersandung masalah administrasi. Kasus yang lumrah terjadi antara lain dokumen alas hak yang hilang, tak lengkap, atau sang pemberi wakaf (wakif) telah berpulang sehingga akta ikrar tak lagi bisa ditunjukkan.

Langkah ini memiliki pijakan hukum yang kuat. Aturannya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 41/2004 tentang Wakaf beserta sejumlah peraturan pemerintah turunannya. Tata cara pendaftarannya berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2/2017.

Baca Juga: Tiga Jurus ATR/BPN Percepat Layanan Tanah

Ditegaskannya, sertifikat adalah perisai hukum. Aset yang diwakafkan akan terlindung dari ancaman sengketa yang kerap muncul seiring pergantian generasi atau klaim sepihak dari pihak lain.

Ia menyayangkan masih adanya anggapan di tengah masyarakat bahwa urusan keagamaan tak butuh hitam di atas putih. 

“Ada pandangan bahwa tanah wakaf tak perlu dicatat. Padahal, administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tak memicu persoalan di kemudian hari,” tuturnya.

Baca Juga: Sertifikasi Lahan Pemkot Sudah 90 Persen, Pertanahan Bontang Percepat Penyelesaian

Sebab itu, Nusron mendorong organisasi keagamaan, pengelola wakaf, serta masyarakat luas untuk tak ragu mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

Lewat tertib administrasi, ia berharap seluruh aset keagamaan mendapat kepastian hukum dan membawa maslahat yang berkelanjutan bagi umat. (*)

Berita Terbaru

Serba Serbi,

Terpaksa Gunakan Jalur Darat

JAKARTA, sanubari.co.id - Tinggal menunggu waktu keberangkatan, Vice President of Partnership PT Agrinas Jaladri Nusantara Restu Prayogi terpaksa harus