Mekanisme isbat wakaf sebagai solusi bagi tanah yang kehilangan dokumen alas hak

Sertifikat Tanah Wakaf Hilang? Begini Cara Agar Bisa Dapat Pengganti...

avatar sanubari.co.id
Ilustrasi mengurus sertifikat tanah wakaf yang hilang. (Foto: AI)
Ilustrasi mengurus sertifikat tanah wakaf yang hilang. (Foto: AI)

JAKARTA, sanubari.co.id - Ketiadaan dokumen tak lantas membuat tanah wakaf tak bisa disertifikatkan. Sebab, ada jalur hukum yang bisa ditempuh masyarakat untuk memperoleh kepastian atas tanah wakaf mereka.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, solusi utamanya adalah melalui penetapan itsbat wakaf dari Pengadilan Agama (PA). 

Baca Juga: Nusron Wahit Serahkan Sertifikat Wakaf Masjid

“Datang ke Pengadilan Agama untuk meminta penetapan. Itu jalur utama yang bisa dilakukan,” kata Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu, 8 Juli 2026.

Dari ketetapan itulah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan akta pengganti. Dokumen anyar ini yang kelak didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat agar sertifikat wakaf bisa segera diterbitkan.

Mekanisme ini menjadi jalan keluar bagi tanah wakaf yang kerap tersandung masalah administrasi. Kasus yang lumrah terjadi antara lain dokumen alas hak yang hilang, tak lengkap, atau sang pemberi wakaf (wakif) telah berpulang sehingga akta ikrar tak lagi bisa ditunjukkan.

Langkah ini memiliki pijakan hukum yang kuat. Aturannya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 41/2004 tentang Wakaf beserta sejumlah peraturan pemerintah turunannya. Tata cara pendaftarannya berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2/2017.

Baca Juga: Nusron: Lahan Huntap Aceh Tamiang Siap

Ditegaskannya, sertifikat adalah perisai hukum. Aset yang diwakafkan akan terlindung dari ancaman sengketa yang kerap muncul seiring pergantian generasi atau klaim sepihak dari pihak lain.

Ia menyayangkan masih adanya anggapan di tengah masyarakat bahwa urusan keagamaan tak butuh hitam di atas putih. 

“Ada pandangan bahwa tanah wakaf tak perlu dicatat. Padahal, administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tak memicu persoalan di kemudian hari,” tuturnya.

Baca Juga: BPN Dorong Sertifikat Tanah Elektronik 

Sebab itu, Nusron mendorong organisasi keagamaan, pengelola wakaf, serta masyarakat luas untuk tak ragu mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

Lewat tertib administrasi, ia berharap seluruh aset keagamaan mendapat kepastian hukum dan membawa maslahat yang berkelanjutan bagi umat. (*)

Berita Terbaru

Serba Serbi,

Agus Haris Blusukan Tengok Tetangga

BONTANG, sanubari.co.id - Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris datangi dua rumah di kawasan Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Kunjungan itu bagian

Serba Serbi,

Pupuk Kaltim Gelar Sirnas C

BONTANG, sanubari.co.id - PT Pupuk Kalimantan Timur menggelar Kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional (Sirnas) C Pupuk Kaltim Open 2026. Turnamen ini sebagai

Cerita Kita,

Negara Wajib Melindungi Rakyatnya

Oleh: HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, Founder & Owner Batara Group (Bandar Tambang Nusantara Group) DUA hari lalu, dalam Simposium Nasional Outlook