Wisata Budaya Ngarak Banteng Empu Supo Digelar 22 Juni

Ngarak Banteng 1 Suro, Tradisi Budaya Jawa Timur Kembali Digelar

Reporter : Michael Fredy Yacob
Ngarak Banteng 1 Suro

BATU, sanubari.co.id - Gelaran wisata budaya tahunan: Ngarak Banteng 1 Suro Empu Supo ke-18 akan kembali digelar di kawasan Songgoriti, Kota Batu.

Kegiatan yang menjadi agenda budaya rutin masyarakat ini diselenggarakan oleh Paguyuban Sanggar Empu Supo. Berkolaborasi dengan warga Songgoriti sebagai upaya melestarikan tradisi sekaligus memperkuat akar budaya lokal.

Baca juga: DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC Se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

Tahun ini, perhelatan budaya tersebut mengusung tema "Manggalaning Gwaya Purna Udaya".

Tema itu diharapkan menjadi simbol kebangkitan budaya yang membawa semangat kemajuan, kemakmuran, dan keharmonisan masyarakat.

Sebanyak 50 kontingen dari berbagai daerah di Malang Raya dipastikan ambil bagian dalam kirab budaya tersebut.

Prosesi budaya Ngarak Banteng

Acara akan digelar pada:

  • Hari/Tanggal: Senin Kliwon, 22 Juni 2026
  • Waktu: Pukul 09.00 WIB hingga selesai
  • Lokasi: Kawasan Songgoriti, Kota Batu

Ketua Pelaksana, Bayu Satria Putra, mengatakan panitia telah menerbitkan petunjuk teknis dan peraturan resmi yang wajib dipatuhi seluruh peserta.

Aturan tersebut disusun untuk menjaga kesakralan tradisi, ketertiban pelaksanaan acara, serta kenyamanan masyarakat.

Dalam ketentuannya, peserta kirab dibatasi hanya bagi kontingen yang menerima undangan resmi dari panitia. Serta terdaftar dalam grup komunikasi resmi Empu Supo.

Bantengan

Setiap kontingen maksimal beranggotakan 35 orang, menyesuaikan fasilitas konsumsi yang disediakan penyelenggara.

Panitia juga melarang kelompok di luar undangan resmi bergabung ke dalam rombongan peserta.

Sementara itu, kendaraan operasional yang diperbolehkan masuk ke kawasan acara dibatasi hingga ukuran engkel atau Traga.

Kendaraan berukuran lebih besar tidak diizinkan memasuki area kegiatan.

Untuk menjaga nilai seni dan budaya, seluruh peserta diwajibkan menampilkan musik secara langsung.

Penggunaan pengeras suara, termasuk sound system, horeg, maupun toa, dilarang selama kirab berlangsung.

Prosesi ngarak Banteng 1 Suro menggunakan pick-up.

"Fokus utama kegiatan ini adalah menonjolkan keterampilan, harmoni musik tradisional, dan nilai seni pertunjukan, bukan adu keras suara," kata Bayu.

Baca juga: Khofifah: Sektor Konstruksi Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Jatim

Panitia juga mengatur ketertiban selama kirab berlangsung. Peserta dilarang berhenti di sepanjang rute perjalanan. 

Hanya diperbolehkan menampilkan atraksi di panggung penghormatan dengan durasi maksimal enam menit untuk setiap kontingen.

Setelah mencapai garis akhir atau menyelesaikan penampilan, peserta diwajibkan langsung meninggalkan area dan tidak berhenti di jalur keluar.

Selama melintasi kawasan Desa Sumberejo hingga lokasi acara. Seluruh peserta diminta menjaga ketertiban, keamanan, dan sopan santun serta menghormati pengguna jalan umum.

Dalam aspek keamanan, panitia melarang peserta membawa senjata tajam. Kecuali yang digunakan sebagai properti pertunjukan. 

Bagian dari budaya Ngarak Banteng 1 Suro

Penggunaan properti tersebut hanya diperbolehkan saat atraksi berlangsung di panggung.

Panitia juga menerapkan aturan ketat terkait minuman keras dan narkotika.

Seluruh peserta dilarang membawa, menggunakan, maupun mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang selama kegiatan berlangsung.

Baca juga: ESDM Jatim Kembangkan Sistem Perizinan Tambang Digital, Pangkas Birokrasi dan Tingkatkan Transparansi

Pawang, pendekar, sesepuh, maupun pimpinan kontingen bertanggung jawab penuh atas perilaku anggota masing-masing.

Khusus di kawasan Candi Songgoriti atau Candi Supo, jumlah peserta yang diperbolehkan masuk dibatasi maksimal dua perwakilan kontingen dan dua pawang.

Mereka diwajibkan menjaga adab serta menghormati kesakralan situs budaya tersebut.

Selain itu, panitia mengimbau peserta menjaga kebersihan lingkungan.

Peserta Ngarak Banteng satu suro

Dekorasi berbahan tanaman hidup berukuran besar, seperti pohon beringin atau batang pisang, tidak diperkenankan.

Seluruh properti dekorasi wajib dibawa kembali oleh masing-masing peserta dan tidak boleh ditinggalkan di sepanjang kawasan Songgoriti.

“Kami berharap rangkaian Ngarak Banteng 1 Suro Empu Supo ke-18 tidak hanya menjadi tontonan budaya yang menarik, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk menjaga nilai-nilai tradisi, ketertiban, dan kelestarian budaya Jawa Timur,” katanya, Kamis, 18 Juni 2026.

Masyarakat pun diundang untuk menyaksikan langsung kirab budaya tersebut dan menikmati atmosfer tradisi yang telah menjadi bagian dari identitas budaya Kota Batu. (*)

Editor : Michael Fredy Yacob

Serba Serbi
Berita Populer
Berita Terbaru