Oleh: HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, Founder & Owner Batara Group (Bandar Tambang Nusantara Group)
DUA hari lalu, dalam Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) 2026-2030 yang digelar Auriga Nusantara di Jakarta, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Moh. Irhamni, sampaikan penegasan penting.
Baca juga: Strategi Baru Sikat Penjahat Lingkungan
Kejahatan di sektor sumber daya alam kini kian terorganisasi, gesit memanfaatkan celah regulasi, dan tak bisa lagi dihadapi lewat pendekatan konvensional yang reaktif. Penegakan hukum, menurutnya, harus kolaboratif, terpadu, dan berbasis data.
Penegasan tersebut patut diapresiasi. Namun, tulisan ini justru berangkat dari sisi lain persoalan yang sama: bagaimana jika celah regulasi itu bukan dimanfaatkan oleh mafia, melainkan menjerat leher rakyat kecil yang bekerja bermodalkan keringat dan pikulan di pundaknya?
Bagaimana bila ketidakjelasan hukum selama puluhan tahun membuat ratusan warga sewaktu-waktu terancam label "pelaku tambang ilegal", padahal mereka sekadar meneruskan mata pencaharian turun-temurun dari kakek dan ayah mereka?
Di sinilah prinsip dasar bernegara mesti ditegakkan. Negara wajib melindungi rakyatnya—bukan semata dari ancaman kejahatan, melainkan juga dari ketidakpastian hukum yang lahir akibat kelalaian negara itu sendiri.
Gunung Ijen dan Tambang yang Tak Lazim
Secara administratif, kawasan Kawah Ijen membentang di perbatasan Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso, Jawa Timur.
Titik awal pendakian di Pos Paltuding berada di dua wilayah, yakni Desa Tamansari, Kecamatan Licin (Banyuwangi), dan Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen (Bondowoso). Adapun lokasi penambangan yang menjadi episentrum tulisan ini berada di sisi wilayah Bondowoso.
Kawah ini bersemayam di puncak Gunung Ijen, gunung berapi aktif yang tak henti menyemburkan gas vulkanis dari kedalaman perut bumi.
Dari semburan gas alamiah itulah kawah masyhur ini terbentuk, lengkap dengan danau asam terbesar di dunia dan fenomena api biru (blue fire) yang memukau—fenomena langka yang hanya ada di dua tempat di muka bumi.
Namun, ada satu hal yang jarang dipahami publik dan justru menjadi inti persoalan: tabiat tambang di Kawah Ijen sungguh tak lazim. Pada hakikatnya, ini bukanlah tambang galian dalam pengertian umum.
Yang ditambang bukan batuan yang telah tersimpan di dalam tanah seperti batu kapur, pasir, atau andesit. Belerang Ijen tidak diambil dari perut bumi dalam wujud jadi, melainkan tercipta melalui sebuah proses ekstraksi.
Prosesnya bergulir demikian. Asap gas vulkanis yang menyembur dari kawah ditangkap menggunakan jaringan pipa, lalu disalurkan ke satu titik temu.
Di ujung pipa, asap panas itu mengembun menjadi cairan berwarna merah menyala, yang kemudian mendingin dan membeku menjadi batuan keras berwarna kuning. Batuan inilah yang dikenal masyarakat sebagai belerang.
Kandungan sulfurnya yang tinggi lantas menjadi primadona, diincar oleh berbagai industri mulai dari pabrik gula, karet, kosmetik, hingga bahan kimia.
Maka, kegiatan di Kawah Ijen sejatinya adalah proses menangkap asap dan mengubahnya menjadi belerang. Ini bukan menambang benda yang sudah tersedia (given) seperti batu kapur, melainkan lebih menyerupai praktik penyulingan minyak atsiri dari dedaunan.
Produknya lahir dari proses ekstraksi, bukan penggalian, dengan bahan baku berupa gas dari perut bumi. Perbedaan hakikat inilah yang kelak menentukan seluruh konstruksi hukum perizinannya.
Angka Kecil, Nyawa Besar
Dari kacamata ekonomi, skala tambang ini sesungguhnya teramat kecil. Kapasitas produksi normalnya hanya berkisar 14 ton per hari, atau rata-rata sekitar 400 ton per bulan. Nilai ekonominya ditaksir hanya menyentuh angka Rp 550 juta per bulan.
Sebuah angka yang sama sekali tak menggiurkan bagi bisnis skala besar, dan memang tak pernah menjadi arena perebutan korporasi raksasa.
Namun, di balik angka yang kecil itu, tergantung nyawa yang besar. Ratusan rakyat Indonesia, dari generasi ke generasi, menyandarkan napas hidupnya pada tambang ini.
Mereka memanggul bongkahan belerang seberat 70 hingga 80 kilogram, menuruni dinding kawah yang terjal, dan menembus kepungan asap beracun.
Hasil bumi itu kemudian diangkut sejauh kurang lebih tiga kilometer dengan cara manual: dipikul. Belerang yang terkumpul lantas dijual kepada pihak industri yang datang menjemput jerih payah mereka.
Pekerjaan ini telah bergulir selama puluhan tahun, dirintis sejak era kolonial. Usianya jauh lebih tua ketimbang nyaris seluruh beleid pertambangan yang berlaku saat ini di republik.
Para penambang itu tak mengenal pasal demi pasal. Yang mereka kenal hanyalah pikulan kayu, pekatnya asap, dan tanggung jawab menafkahi keluarga.
Sengkarut Hukum yang Dibiarkan Puluhan Tahun
Di sinilah letak persoalan yang harus dibedah secara benderang. Kegiatan penambangan rakyat di Kawah Ijen selama berpuluh-puluh tahun dibiarkan beroperasi tanpa kejelasan rezim perizinan.
Para pahlawan keluarga ini bekerja tanpa sekalipun memegang izin atas nama mereka sendiri. Dalam kacamata hukum positif, posisi mereka amat rentan dan setiap saat bisa dituding sebagai penambang ilegal.
Situasi kian pelik mengingat lokasi penambangan berada di dalam kawasan konservasi—zona yang menurut undang-undang haram untuk aktivitas pertambangan.
Sebagai catatan, kawasan hutan Pegunungan Ijen telah ditetapkan sebagai cagar alam sejak zaman Hindia Belanda lewat Surat Keputusan Gubernur Jenderal No. 46 tertanggal 9 Oktober 1920.
Pada 1981, sebagian area tersebut beralih status menjadi Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, yang kemudian diperluas pada 2020 menjadi sekitar 306 hektare. Sementara itu, Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup tersisa sekitar 2.253 hektar.
Keduanya berstatus kawasan konservasi di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar KSDA Jawa Timur, serta dikelilingi oleh hutan lindung yang dikelola Perhutani.
Secara normatif di atas kertas, segala bentuk aktivitas pertambangan di kawasan tersebut jelas terlarang. Namun faktanya, selama puluhan tahun negara mengetahui, melihat, bahkan menjadikan para penambang belerang itu sebagai ikon pariwisata dunia.
Turis mancanegara berbondong-bondong memotret mereka. Beragam film dokumenter internasional berulang kali memproduksi kisah mereka.
Baca juga: Prabowo untuk Indonesia Raya
Devisa mengalir deras berkat kehadiran mereka. Negara menikmati pesona itu. Namun, alpa memberikan kepastian hukum.
Ini jelas sebuah ironi.
Atas dasar ketidaktahuannya, para penambang ini tak semestinya serta-merta dicap sebagai pelaku tambang ilegal. Mereka bukan mafia. Mereka tak merusak alam; tak ada aktivitas menggali, mengeruk, apalagi menebang pohon.
Mereka murni sekadar menangkap asap yang setiap detik dimuntahkan gunung—asap yang jika dibiarkan pun hanya akan menguap sia-sia ke udara bebas.
Alih-alih merusak, deretan pipa sublimasi itu justru turut merawat keberadaan titik api biru yang selama ini menjadi magnet pariwisata global. Di titik inilah, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus hadir mengadvokasi, bukan mengkriminalisasi.
Mineral atau Migas? Urgensi Definisi dari Negara
Akar dari sengkarut ini bermuara pada satu hal: negara belum pernah mendefinisikan secara tegas klasifikasi tambang belerang Kawah Ijen ini.
Padahal, dari definisi itulah seluruh rantai perizinan ditentukan, mulai dari siapa institusi yang berhak menerbitkan izin, hingga rezim hukum apa yang kelak berlaku.
Setidaknya, ada tiga probabilitas pembacaan hukum:
Pertama, dibaca sebagai batuan atau bahan galian golongan C. Jika proses sublimasinya diabaikan dan belerang diperlakukan layaknya kapur atau pasir, maka ia masuk ke dalam kategori batuan.
Perizinannya pun menjadi yurisdiksi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pembacaan ini paling sederhana, namun secara hakikat paling keliru, lantaran mengamputasi fakta adanya proses penciptaan belerang dari gas vulkanis.
Kedua, dibaca sebagai mineral bukan logam—yang dahulu kerap disebut bahan galian golongan B. Undang-Undang Minerba secara eksplisit memang memasukkan belerang ke dalam kelompok mineral bukan logam, sejajar dengan barit, bentonit, fosfat, dan gypsum.
Jika tafsir ini yang diadopsi, otoritas perizinannya berada di bawah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM. Fokus pembacaan ini bertumpu pada wujud akhirnya: belerang.
Ketiga, dibaca secara utuh sebagai kegiatan pemanfaatan gas dari perut bumi. Apabila proses sublimasi penangkapan asap di lanskap magma yang bergolak ditafsirkan sebagai pemanfaatan turunan gas, maka logika perizinannya akan bergeser ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), sepenuhnya di bawah kendali pemerintah pusat.
Pembacaan ini merupakan yang paling setia pada hakikat empirisnya: yang dieksploitasi sejatinya adalah gas, sementara belerang hanyalah manifestasi akhirnya.
Tiga tafsir hukum, tiga institusi berbeda, dan tiga rezim aturan yang tak sama. Selama negara absen menetapkan satu definisi tunggal, selama itu pula ratusan penambang Ijen harus hidup di wilayah abu-abu. Bekerja hari ini, bisa jadi berujung pidana esok hari.
Ketidakpastian semacam ini tak hanya menzalimi rakyat jelata, tetapi juga membelenggu aparat penegak hukum yang kebingungan mencari pijakan norma untuk ditegakkan.
Baca juga: Karier Febrie Adriansyah Tamat, Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Tiga Langkah Jalan Keluar: Definisi, Pemutihan, dan Izin Rakyat
Guna mengurai benang kusut ini, saya mengusulkan tiga langkah strategis yang harus dieksekusi negara secara berurutan.
Pertama, negara harus hadir memberikan definisi mutlak. Pemerintah, melalui Kementerian ESDM dengan merangkul KLHK, wajib menetapkan klasifikasi hukum resmi untuk tambang belerang hasil sublimasi gas Kawah Ijen.
Apakah ia tergolong batuan, mineral bukan logam, atau produk turunan gas? Dari ketok palu klasifikasi inilah fondasi sah perizinan dapat didirikan.
Kedua, resolusi status kawasan. Harus ada semacam pemutihan lokasi. Selama lahan tersebut berstatus cagar alam maupun taman wisata alam, secara de jure tak ada satupun izin tambang yang bisa diterbitkan di atasnya.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan penataan tata ruang: menetapkan zona atau enclave khusus yang semata-mata dibatasi pada titik penangkapan asap dan jalur pikul yang telah eksis ratusan tahun.
Kebijakan ini tidak akan merobek upaya konservasi karena tidak membuka sejengkal pun lahan baru. Sebaliknya, hal ini justru mengunci agar aktivitas yang sudah ada tidak merambah tak terkendali.
Ketiga, penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui wadah koperasi. Undang-Undang Minerba sejatinya telah menyiapkan instrumen IPR bagi masyarakat penambang, yang dapat diberikan baik kepada individu maupun entitas koperasi dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Para penambang Ijen harus segera difasilitasi untuk membentuk koperasi. Melalui badan hukum inilah, permohonan izin diajukan kepada direktorat jenderal terkait, sesuai dengan definisi yang telah ditetapkan negara.
Dengan wadah koperasi, perputaran hasil tambang yang berskala gurem ini niscaya akan kembali membesarkan periuk nasi para pemikulnya, bukan malah menguap di kantong para tengkulak.
Saya, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, Founder sekaligus Owner Batara Group (Bandar Tambang Nusantara Group), menyampaikan tulisan ini sebagai medium konsultasi publik kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni.
Lebih jauh, wacana ini patut disorongkan kepada seluruh pemangku kebijakan terkait: Kementerian ESDM (Ditjen Minerba dan Ditjen Migas), KLHK (Ditjen KSDAE dan Balai Besar KSDA Jawa Timur), serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pertanyaannya teramat sederhana, namun vital bagi hajat hidup ratusan rakyat kecil: masuk ke dalam klasifikasi perizinan manakah tambang belerang hasil sublimasi gas vulkanis Kawah Ijen ini?
Institusi mana yang berwenang menelurkan izinnya?
Dan bagaimana peta jalan penyelesaian status kawasan konservasinya, agar Izin Pertambangan Rakyat dapat dilegalkan bagi koperasi para penambang?
Ratusan penambang Kawah Ijen telah lintas zaman memikul beban berat belerang di pundaknya. Jangan biarkan mereka dituntut memikul pula status ilegal yang mutlak bukan kesalahan mereka. Sekali lagi, negara wajib memeluk dan melindungi rakyatnya.
Maka, izinkan keluh kesah ini ditutup dengan satu pertanyaan terbuka: bagaimana pendapat Dirtipidter Polri?
Editor : Michael Fredy Yacob