BANYUWANGI, sanubari.co.id - Puluhan pengusaha tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari kawasan Tapal Kuda berkumpul di aula Kantor UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Banyuwangi, Selasa, 28 Juli 2026.
Mereka mencari kepastian hukum agar bisnis yang dijalankan tidak berbenturan dengan aturan negara. Melalui agenda Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Pasca-Perizinan Pertambangan.
Baca juga: Golkar Jatim Panaskan Mesin 2029
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur berupaya menyamakan persepsi dengan para pelaku usaha ihwal tahapan legalitas tambang.
Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Mhd. Aftabuddin Rijaluzzaman, menegaskan sektor pertambangan memegang peran strategis dalam memacu ekonomi daerah. Namun, ia memberi catatan, manfaat itu baru terasa bila operasional tambang taat pada aturan main.
Pemerintah, kata Aftabuddin, tak berniat mempersulit izin pengusaha. Sebaliknya, regulasi ditegakkan untuk menjamin keamanan dan memberi nilai tambah bagi masyarakat sekitar.
“Kami ingin seluruh usaha berjalan sesuai regulasi agar ada kepastian hukum sekaligus dampak positif bagi publik,” ucapnya.
Ia memaparkan, mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukan tiket tunggal untuk langsung berproduksi. Pengusaha masih harus merampungkan persetujuan dokumen teknis.
Sampai pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), jaminan reklamasi, hingga syarat administrasi lainnya. Langkah ini dinilai krusial guna menekan potensi sengketa hukum maupun konflik sosial di lapangan.
Baca juga: Wajah Baru Kawasan Kumuh Gresik
Selain menuntut ketertiban hukum, pemerintah mewajibkan aktivitas tambang mampu menciptakan efek berganda.
Kehadiran tambang diharapkan bisa menyerap tenaga kerja lokal, menghidupkan UMKM sekitar, dan menggenjot pendapatan daerah lewat pajak serta retribusi.
Untuk mempermudah hal itu, Aftabuddin memastikan Dinas ESDM membuka pintu lebar-lebar bagi pengusaha yang tersendat urusan perizinan.
“Jika ada kendala, silahkan komunikasi dengan kami. Kami siap mendampingi agar usaha berjalan aman dan sesuai aturan,” ujarnya.
Baca juga: Festival Ekraf Jatim Dongkrak UMKM
Keterbukaan ini disambut positif oleh peserta yang selama ini kerap kebingungan menavigasi birokrasi pertambangan. Nico, salah satu pengusaha asal Banyuwangi yang tengah mengurus izin, mengaku sangat terbantu dengan dialog tersebut.
"Saya baru paham legalitas tak cuma butuh IUP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Masih ada tahapan lain sebelum mulai produksi. Informasi ini sangat krusial agar kami bisa beroperasi secara legal," ungkap Nico.
Lewat forum ini, pemerintah berharap terbangun sinergi yang kuat antara regulator dan pelaku usaha. Tujuannya agar tata kelola sumber daya mineral di Jawa Timur dapat berjalan tertib, berkelanjutan, dan membawa keuntungan bagi semua pihak. (*)
Editor : Michael Fredy Yacob